
SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,– Tata kelola dana dan perjanjian pemanfaatan kios di Pasar Kalimporo, Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, kini memasuki babak baru. Dugaan pengabaian kesepakatan investasi yang melibatkan dana puluhan juta rupiah memicu keresahan mendalam di kalangan pedagang dan menjadi sorotan publik.
Bukti Otentik Perjanjian di Atas Meterai
Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim redaksi, sengketa ini berakar pada surat pernyataan tertulis tertanggal 28 Agustus 2025. Dokumen yang dibubuhi meterai Rp10.000 tersebut memuat komitmen hukum antara pihak pertama, Andi Abu Ayyub Syeh, dengan pihak kedua, Maryam binti Halang (Puang Caberu).
Dalam poin perjanjian, tercatat penyerahan dana kerja sama usaha sebesar Rp50.000.000. Pihak pertama menjanjikan bagi hasil senilai Rp20.000.000 dalam jangka waktu satu bulan. Namun, hingga Februari 2026, janji tersebut diduga kuat belum terealisasi, memicu dugaan tindak wanprestasi yang merugikan pihak pedagang.
Kesaksian Korban: "Kami Merasa Dipermainkan"
Melalui rekaman video testimoni, Puang Caberu mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa menjadi korban dari ketidakjelasan pengelolaan dana yang melibatkan pihak pengelola pasar berinisial R.
"Saya diarahkan ke sana-kemari. Saat dijanji akan dibayarkan Rp40 juta di rumah pengelola, hasilnya nihil. Mereka saling lempar tanggung jawab," ujar Maryam (22/02/2026).
Meski sempat dimediasi oleh Polsek Kajang dengan kesepakatan pengembalian dana masing-masing Rp35 juta dari pihak terkait, hingga kini komitmen tersebut tidak diindahkan. Hal ini memaksa Maryam menempuh jalur hukum dengan melaporkan Andi Abu Ayyub Syeh ke pihak kepolisian.
Desakan Lembaga ASatu: Lindungi Hak Pedagang Sesuai Regulasi
Menanggapi kisruh yang berlarut-larut, Lembaga Aliansi Masyarakat Bersatu (ASatu) angkat bicara dan mendesak Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan ESDM Kabupaten Bulukumba untuk segera mengambil peran aktif.
Ketua Lembaga ASatu Try Wahyudi menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan privat, melainkan menyangkut marwah pengelolaan fasilitas publik. Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk:
- Melakukan Pengawasan dan Pengendalian: Menjamin bahwa setiap pemanfaatan fasilitas pasar (kios) dilakukan secara transparan dan tidak merugikan pelaku ekonomi kecil.
- Perlindungan Pedagang: Berdasarkan Pasal 10 Perda tersebut, pemerintah wajib memberikan kepastian hukum bagi pedagang dalam menjalankan usahanya di lingkungan pasar tradisional.
- Audit Transparansi: Dinas terkait didesak melakukan penghitungan ulang terhadap 175 unit kios di Pasar Kalimporo untuk menghindari selisih hitungan dan praktik pungutan liar atau investasi bodong yang mengatasnamakan pengelolaan pasar.
"Jangan biarkan pedagang kecil berjuang sendirian melawan sistem pengelolaan yang korup. Jika Dinas Perdagangan hanya diam, maka fungsi pengawasan pasar di Bulukumba patut dipertanyakan. Kami minta dinas hadir melakukan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola kios di Pasar Kalimporo," tegas Try
Upaya Hukum dan Konfirmasi
Informasi terbaru menyebutkan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke pihak berwajib sebagai langkah terakhir ( ultimum remedium ). Langkah ini diambil karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Andi Abu Ayyub Syeh untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan wanprestasi tersebut. Redaksi juga akan terus memantau respon dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bulukumba mengenai tuntutan transparansi ini.



