Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Rusaki Fasilitas Umum, Tiang Wifi My Republik Dibeton di Drainase, Pemkot Kendari Ngaku Tak Diberi Tahu

Minggu, 19 April 2026 | 16.33 WIB Last Updated 2026-04-19T09:33:36Z

Gambar : Pemasangan tiang diduga tanpa izin dan merusak fasilitas umum dengan melakukan pembetonan permanen di ruas drainase. (Foto/Kolase).


KENDARI__SIMPULINDONEDSIA.COM,— Praktik pemasangan tiang jaringan internet di sejumlah titik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan tajam. Minggu (19/04/2026).


Warga menilai aktivitas tersebut dilakukan secara serampangan, diduga tanpa izin resmi, dan berpotensi melanggar aturan tata ruang kota.


Temuan di lapangan menunjukkan tiang-tiang wifi berdiri di lokasi yang tak semestinya. 


Di Lorong Tabasi dan Lorong Salomo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, misalnya, tiang jaringan justru ditanam di tengah drainase bahkan dibeton permanen. 


Kondisi ini tak hanya mengganggu estetika, tetapi juga berisiko menghambat aliran air dan memicu persoalan lingkungan baru hingga diduga kuat merusak fasilitas umum.


Diketahui perusakan drainase dengan cara membeton secara permanen pada fasilitas umum dapat dikenakan sanksi pidana, tindakan ini dianggap sebagai pengrusakan properti milik umum dan menghalangi fungsi saluran air.


Tak hanya itu sejumlah warga mengaku resah. Selain mengganggu akses dan fungsi drainase, keberadaan tiang tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas infrastruktur oleh pihak terkait.


Sorotan mengarah pada perusahaan penyedia layanan internet, My Republik, yang disebut sebagai pihak pemilik tiang. 


Dugaan pelanggaran kian menguat setelah pemerintah daerah mengonfirmasi tidak adanya koordinasi.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, menegaskan bahwa pemasangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah.


“Tidak ada koordinasi dengan pemerintah. Pihak My Republik memasang tiang tanpa laporan,” ujarnya kepada tim SIMPULINDONESIA.COM.


Pernyataan ini membuka dugaan adanya praktik pemasangan infrastruktur yang mengabaikan prosedur perizinan. 


Padahal, pembangunan sarana jaringan di ruang publik semestinya melalui mekanisme yang ketat, termasuk kajian teknis dan persetujuan pemerintah daerah.


Diskominfo Kendari kini tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap tiang-tiang jaringan yang tersebar di wilayah kota. 


Langkah ini disebut sebagai upaya penertiban sekaligus penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab.


“Kami sementara melakukan pendataan tiang-tiang yang berseliweran di wilayah Kota Kendari,” kata Sahuriyanto.


Tak berhenti di situ, pemerintah juga berencana menertibkan kabel-kabel udara yang dinilai semrawut dan meresahkan masyarakat. 


Penataan ini disebut sejalan dengan arahan nasional untuk mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan asri.


“Ini juga bagian dari arahan presiden terkait Indonesia asri. Kabel-kabel ini akan ditertibkan,” tegasnya.


Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur oleh pihak swasta bisa kecolongan? 


Jika benar tanpa izin, siapa yang harus bertanggung jawab atas potensi kerugian publik dan kerusakan fasilitas umum?


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak My Republik terkait dugaan pemasangan tiang tanpa izin tersebut. 


Pemerintah daerah didesak untuk tidak hanya mendata, tetapi juga mengambil langkah tegas termasuk sanksi agar praktik serupa tidak kembali terulang.

×
Berita Terbaru Update