Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

KDRT di Singgasana Kekuasaan, Wali Kota Kendari Polisikan Hingga Gugat Cerai Suami

Rabu, 03 Juni 2026 | 10.37 WIB Last Updated 2026-06-03T03:37:50Z

Gambar : Suami Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (Kiri) dan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (Kanan). (Foto/Kolase).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Aroma krisis rumah tangga di lingkaran elite kekuasaan Kota Kendari mulai terkuak ke publik. Rabu (03/06/2026).


Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dilaporkan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut terjadi sejak Maret 2026. 


Terlapor tak lain adalah suaminya sendiri, Adriatma Dwi Putra (ADP).


Kasus ini kini dalam penanganan Polda Sulawesi Tenggara. 


Namun, alih-alih transparan, proses hukum justru berjalan minim informasi, memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.


"Betul ada laporannya, saat ini sedang ditangani. Iya laporannya (wali kota laporkan suaminya)," ujar Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, kepada awak media, pada Selasa (2/6/2026).


Meski mengakui adanya laporan, pihak kepolisian tampak irit bicara. 


Detail krusial seperti jadwal pemeriksaan, jumlah saksi, hingga perkembangan penyelidikan tidak diungkap ke publik.


"Saya tidak hafal satu per satu, tapi yang pasti sudah ditangani dan prosesnya masih berjalan," tandasnya.


Sikap tertutup ini memantik spekulasi, apakah penanganan perkara yang menyeret figur publik ini benar-benar berjalan profesional, atau justru dibungkus kehati-hatian berlebihan karena menyangkut elite kekuasaan.


Di sisi lain, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya justru mendorong penyelesaian non-yudisial. 


Upaya “kekeluargaan” diangkat sebagai jalan keluar, meski kasus yang dilaporkan masuk dalam ranah pidana.


"Ini kan urusan rumah tangga, kami mengedepankan untuk berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan," beber Bosman, Sabtu (30/5/2026).


Langkah ini menimbulkan pertanyaan serius, sejauh mana kasus dugaan kekerasan bisa diselesaikan di luar jalur hukum, terlebih ketika sudah dilaporkan secara resmi ke kepolisian?


Tak hanya jalur pidana, konflik rumah tangga ini juga telah merambah ke ranah perdata. 


Siska Karina Imran diketahui menggugat cerai ADP di Pengadilan Agama Kendari. 


Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (15/4/2026) pukul 14.36 Wita, mempertegas bahwa relasi keduanya berada di titik kritis.


"Iya terkait informasi yang ditanyakan teman-teman wartawan, benar adanya sudah terdaftar nomor perkara sidang 356/Pdt.g/2026/PA.Kdi terkait perkara gugatan perceraian," ujar Humas Pengadilan Agama Kendari, Muhammad Ridwan, pada Selasa (2/6/2026).


Persidangan bahkan telah bergulir sejak 28 April 2026. Proses hukum berjalan berlapis pidana dan perdata menunjukkan kompleksitas konflik yang tak sekadar persoalan domestik biasa.


Namun hingga kini, Siska Karina Imran memilih bungkam. Upaya konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp sejak Minggu (31/5/2026) tak mendapat respons.


Kondisi ini mempertegas satu hal kasus dugaan KDRT yang menyeret kepala daerah aktif bukan sekadar persoalan privat. 


Ini adalah ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa pandang jabatan, relasi, maupun kekuasaan.


Publik kini menunggu, apakah kasus ini akan diusut terang-benderang, atau justru tenggelam di balik narasi “urusan rumah tangga”.


×
Berita Terbaru Update