JAKARTA__SIMPULINDONESIA.COM,— Aroma dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara mulai terkuak ke permukaan. Rabu (03/06/2026).
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sultra secara resmi menyeret dua korporasi besar, PT Toshida Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk, ke meja aparat penegak hukum pusat.
Tak tanggung-tanggung, laporan resmi itu dilayangkan langsung ke Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, dan Kementerian Kehutanan RI menandakan eskalasi persoalan ini bukan lagi isu lokal, melainkan telah naik kelas menjadi perhatian nasional.
Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, mengungkapkan bahwa laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan mendalam di Kabupaten Kolaka.
Temuan yang dikantongi bukan sekadar dugaan kosong melainkan dilengkapi dokumentasi foto, titik koordinat, hingga data pendukung yang dinilai cukup kuat untuk memicu penyelidikan resmi.
Sorotan utama mengarah pada dugaan penggunaan jalur dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH) milik PT Vale Indonesia oleh pihak lain. Jika terbukti, praktik ini berpotensi menjadi pintu masuk pelanggaran hukum serius di sektor kehutanan dan pertambangan.
"Kami telah secara resmi melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, dan Kementerian Kehutanan. Kami meminta negara hadir untuk memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan hutan maupun kawasan yang telah memperoleh PPKH/IPPKH berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Andi Aswar.
Tak berhenti di situ, investigasi juga menemukan aktivitas kendaraan angkutan yang menggunakan atribut PT Toshida Indonesia melintas di jalur yang status dan legalitasnya kini dipertanyakan.
Fakta ini memunculkan dugaan adanya praktik penggunaan kawasan secara tidak sah atau setidaknya belum terverifikasi secara hukum.
BADKO HMI Sultra juga mendesak Kejaksaan Agung untuk membongkar lebih dalam rekam jejak kepatuhan PT Toshida Indonesia, termasuk dugaan keterkaitannya dengan sanksi administratif yang pernah dijatuhkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Isu ini memperkuat kecurigaan adanya masalah sistemik dalam kepatuhan terhadap regulasi kehutanan, lingkungan hidup, hingga kewajiban korporasi terhadap negara.
"Kami meminta seluruh fakta dan informasi yang berkembang diuji melalui mekanisme hukum yang objektif. Jika tidak ada pelanggaran, maka negara harus menjelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Langkah BADKO HMI Sultra ini diposisikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan carut-marut tata kelola sumber daya alam di daerah yang kaya akan potensi tambang tersebut.
Transparansi dan kepastian hukum dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik yang mulai tergerus.
"Kami akan terus mengawal laporan ini hingga ada kejelasan dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Kementerian Kehutanan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan dilakukan, serta apakah seluruh pihak telah mematuhi ketentuan yang berlaku," katanya.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.
Publik menanti apakah dugaan ini akan dibongkar tuntas, atau justru kembali menguap seperti banyak kasus sumber daya alam lainnya yang hilang tanpa jejak?

