KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Serangan terhadap kebebasan pers kembali terjadi di Sulawesi Tenggara.
Seorang jurnalis Kendarihariini.com, Fadli Aksar, menjadi target doxing brutal setelah memberitakan dugaan kasus KDRT yang menyeret Wali Kota Kendari.
Aliansi organisasi profesi jurnalis AJI, IJTI, dan KKJ tak tinggal diam.
Mereka resmi melaporkan teror digital ini ke Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu (3/6/2026). Langkah hukum ini bukan sekadar laporan biasa.
Sejumlah bukti kuat berupa tangkapan layar diserahkan ke penyidik memperlihatkan bagaimana akun anonim menyebarkan data pribadi korban secara masif di berbagai grup Facebook seperti Sultra Info, Pilwali Kendari, dan Sultrawatch.
Serangan itu tidak hanya berhenti pada penyebaran identitas. Narasi yang dibangun juga terkesan sistematis mengandung penghinaan, pelecehan profesi, hingga upaya pembunuhan karakter terhadap jurnalis.
Semua terjadi hanya berselang satu hari setelah Fadli mempublikasikan berita sensitif terkait dugaan KDRT pejabat daerah.
Indikasi kuat pun mengarah pada motif pembungkaman.
Doxing ini diduga sebagai respons atas pemberitaan yang menyentuh lingkar kekuasaan sebuah pola lama dalam upaya menekan kerja jurnalistik kritis.
Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa apa yang terjadi bukan sekadar serangan personal, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers.
“Hari ini kami bersama IJTI, KKJ, dan Pers Mahasiswa IAIN mendampingi rekan kami Fadli di Polda Sultra, setelah mengalami serangan digital oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Nursadah, Rabu (3/6/2026).
Ia menilai praktik doxing yang dilakukan secara terbuka di ruang publik digital merupakan bentuk intimidasi yang terorganisir dan berbahaya.
Menurutnya, praktik doxing yang terjadi di sejumlah grup Facebook menciderai kerja-kerja jurnalistik, mendeligitimasi kepercayaan publik dalam menyampaikan fakta.
Lebih jauh, Nursadah mengingatkan bahwa jurnalis bekerja dalam koridor hukum yang jelas dan dilindungi undang-undang. Serangan semacam ini, kata dia, bukan hanya mengancam individu, tetapi juga merusak fondasi kebebasan pers itu sendiri.
"Sehingga kami organisasi profesi jurnalis di Sultra berharap Polda Sultra memproses kasus ini dengan serius, mengerahkan seluruh keahlian teknologi sibernya untuk segera mengungkap dalang dibalik akun anonim ini," tegasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah mampu menembus anonimitas digital dan mengungkap aktor di balik teror siber, atau justru membiarkan praktik intimidasi terhadap jurnalis terus berulang tanpa konsekuensi.
Satu hal yang pasti ketika jurnalis dibungkam dengan teror, publiklah yang kehilangan hak atas kebenaran.

