KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Isu dugaan aliran dana miliaran rupiah yang menyeret Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, kini memasuki babak yang lebih serius.
Desakan kepada aparat penegak hukum untuk turun tangan semakin menguat, seiring munculnya dokumen somasi dan pengakuan yang beredar di ruang publik.
Sorotan tajam datang dari advokat Andre Darmawan yang secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera bertindak.
"Saya pikir Kejaksaan atau KPK saatnya turun untuk memeriksa Ridwan Badallah, karena di beberapa media sudah ada pengakuan dia telah menerima uang sebesar Rp4,8 miliar (PT Cahaya Mining Abadi) untuk biaya operasional dan pengurusan dia mau jadi PJ Bupati Busel," ungkap Andre dalam video yang diunggah di TikTok, Minggu (19/4/2026).
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini berpotensi masuk dalam jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi sebaiknya KPK dan Kejaksaan segera menelusuri pernyataan atau pengakuan Ridwan Badallah," pungkasnya.
Berdasarkan dokumen somasi dari pihak PT Cahaya Mining Abadi, aliran dana diduga bermula dari pertemuan pada 11 Juni 2024 di Plaza Indonesia.
Tak lama berselang, pada Juni 2024, dana sebesar Rp300 juta ditransfer ke rekening pribadi Ridwan Badallah. Transfer berikutnya kembali terjadi pada 19 Juni 2024 dengan nilai mencapai Rp2 miliar.
Rangkaian transaksi tak berhenti di situ. Pada 23 Juli 2024, Ridwan disebut kembali menghubungi pihak perusahaan dan meminta tambahan dana Rp2,5 miliar.
Permintaan itu kemudian direalisasikan melalui dua jalur Rp2,3 miliar via rekening perusahaan dan Rp200 juta melalui rekening pribadi direktur. Total aliran dana yang tercatat mencapai Rp4,8 miliar.
Namun, kesepakatan yang menjadi dasar pemberian dana tersebut justru tidak pernah dijelaskan secara rinci dalam dokumen somasi, meninggalkan tanda tanya besar terkait motif dan tujuan transaksi.
Dalam perjalanannya, Ridwan Badallah disebut telah mengembalikan sebagian dana. Pada Agustus 2024, ia mengembalikan Rp2 miliar, disusul pengembalian bertahap sebesar Rp500 juta hingga Mei 2025.
Meski demikian, masih tersisa Rp2,3 miliar yang belum dikembalikan.
Fakta ini memunculkan dugaan adanya relasi transaksional yang belum sepenuhnya tuntas, sekaligus membuka ruang bagi aparat hukum untuk menelusuri lebih dalam apakah terdapat unsur pidana di dalamnya.
Diketahui, di tengah tarik-menarik klaim antara kedua pihak, perkara ini menyisakan sejumlah celah krusial.
Tidak adanya kejelasan kesepakatan, besarnya nilai transaksi, serta konteks jabatan publik menjadi faktor yang dapat mengarah pada dugaan gratifikasi atau tindak pidana korupsi.
Desakan publik kini mengarah pada transparansi dan pembuktian, apakah dana tersebut murni operasional pribadi, atau justru memiliki kaitan dengan pengaruh jabatan.
Bola kini berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu, apakah kasus ini akan berhenti sebagai polemik, atau berkembang menjadi penyelidikan resmi yang membuka fakta sebenarnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
