OPINI
Oleh: Supardi (Pemerhati Sosial)
Keraguan publik hari ini tidak jatuh dari langit; ia adalah akumulasi dari rasa sangsi terhadap para penentu kebijakan. Kita harus berani mempertanyakan integritas proses rekrutmen kepemimpinan di republik ini. Publik berhak mengetahui: Apakah para pengambil keputusan lahir dari saringan moral yang ketat, atau sekadar formalitas administratif?
Apabila para penentu kebijakan lahir dari sistem yang pragmatis, maka produk hukum yang dihasilkan cenderung bersifat transaksional, bukan transformasional. Akibatnya, kepentingan publik seringkali terpinggirkan demi kepentingan segelintir kelompok.
Defisit Empati dan Bahaya "Regulasi Instan"
Ada dua akar masalah yang membuat publik menjaga jarak dengan hukum:
• Defisit Empati dan Dialog: Kebijakan seringkali lahir di ruang tertutup yang kedap terhadap jeritan masyarakat terdampak. Tanpa dialog yang inklusif, produk hukum terasa seperti "perintah" sepihak yang mencerabut keadilan, bukan "kesepakatan sosial" yang mengayomi.
• Budaya Produk Instan: Kita terjebak dalam ritme kerja serba cepat tanpa analisis dampak (Regulatory Impact Assessment) yang mendalam. Produk hukum yang dipaksakan lahir secara instan tanpa keterbukaan informasi hanya akan menjadi beban sejarah yang merugikan masyarakat luas secara materiil maupun imateriil.
Peran Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai Penjaga Keadilan Substansial
Kita tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan segalanya akibat produk hukum yang "inkrah" secara prosedural namun cacat secara moral dan transparansi. Apakah kita hanya akan diam dan mengangguk tanpa upaya memberikan kepastian hukum yang berkeadilan?
Jika Aparat Penegak Hukum (APH) hanya memilih menjadi penonton atau "pemadam kebakaran" tanpa melakukan tindakan preventif, maka bom waktu dampak sosial akan meledak. APH harus berani melangkah melampaui keadilan formal menuju keadilan substansial, guna mencegah polarisasi dan apatisme massa yang akut.
Kesimpulan: Mengembalikan "Hati" ke dalam Kebijakan Mengembalikan marwah produk hukum bukan sekadar soal memperbaiki teks undang-undang, melainkan soal mengembalikan "hati" ke dalam setiap kebijakan. Para pemimpin harus menyadari bahwa hukum tanpa empati adalah bentuk penindasan yang dilegalkan.
Keterbukaan informasi dan transparansi bukanlah opsi, melainkan kewajiban konstitusional. Sudah saatnya kita berhenti memproduksi hukum secara instan dan mulai membangun kembali kepercayaan publik melalui kebijakan yang berbasis pada nurani dan kepentingan rakyat banyak.(red)


