Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA di kediaman mereka, Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kabupaten Bulukumba. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada di dapur.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, mengungkapkan bahwa sebelum penikaman terjadi, sempat terlibat cekcok mulut antara keduanya. Pelaku menagih janji korban yang sebelumnya mengatakan akan membelikan sebuah sepeda motor.
"Pelaku merasa kecewa karena korban kembali menunda janjinya. Dalam kondisi emosi dan di bawah pengaruh minuman keras, pelaku mengambil sebilah badik, menarik korban, lalu menyandarkannya ke tembok dapur," jelas Iptu Muhammad Ali, Sabtu (10/1/2026).
Pelaku kemudian menusukkan badik tersebut sebanyak satu kali ke punggung bagian kiri saat korban dalam posisi membelakangi pelaku.
Upaya Penangkapan dan Penanganan Medis
Pasca kejadian, korban segera dilarikan ke IGD RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani penanganan medis. Diduga kuat, korban mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan akibat pendarahan hebat.Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin langsung oleh Iptu Muhammad Ali didampingi Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman bergerak cepat. Hanya berselang dua jam setelah kejadian, tepatnya pukul 20.30 WITA, pelaku AW berhasil diringkus tanpa perlawanan di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Motif dan Jeratan Hukum
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Selain rasa kecewa soal sepeda motor, kondisi tersangka yang tengah mabuk minuman keras menjadi faktor pemicu hilangnya kontrol diri.
Polisi secara resmi menahan AW di Mapolres Bulukumba per Sabtu, 10 Januari 2026. Atas tindakan kejinya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru), subsidair Pasal 458 ayat (1) dan (2) mengenai tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
Laporan resmi kejadian ini telah diterima pihak kepolisian melalui laporan saudara tersangka atau anak korban lainnya yang berinisial TS pada Jumat malam. Saat ini, kepolisian terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.


