Dasar Hukum vs Realitas Lapangan
Aksi massa ini merupakan respons atas surat resmi PN Bulukumba Nomor: 122/PN-W23-U11/HK2.4/1/2026, yang merujuk pada perkara perdata Nomor: 14/PDT.G/2012/PN.BLK. Meski memiliki dasar hukum, masyarakat menilai terdapat jurang yang lebar antara naskah putusan di atas kertas dengan realitas kepemilikan fisik di lapangan.
Di lokasi aksi, spanduk-spanduk bernada satir dan gugatan membentang menutupi badan jalan, mencerminkan mosi tidak percaya warga terhadap institusi negara:
"Pengadilan & BPN Bulukumba Uji Nyali": Sebuah tantangan terbuka bagi otoritas untuk membuktikan kebenaran substantif dari putusan mereka.
"Keadilan Sosial Untuk Siapa???": Gugatan retoris atas keberpihakan hukum dalam sengketa agraria. "Pengadilan Jangan Pilih Kasih, Kebiasaan Yang Ber-DUIT Jadi Pemenang": Kritik tajam terhadap dugaan praktik transaksional dalam proses hukum.
"Titik Darah Penghabisan"
Bagi warga terdampak, tanah dan bangunan yang mereka tempati adalah ruang hidup yang tidak bisa ditawar. Suasana emosional menyelimuti lokasi saat warga menyatakan komitmennya untuk bertahan.
"Kalau rumah kami mau digusur tanpa ada kejelasan yang adil, kami pastikan akan berjihad melawan itu hingga titik darah penghabisan," tegas salah satu warga di tengah kerumunan massa.
Pengamanan Ketat Kepolisian
Meski gelombang penolakan menguat, pihak berwenang tampaknya tetap pada rencana awal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Bulukumba akan menerjunkan ratusan personel untuk mengawal jalannya eksekusi di Desa Bontorannu.
Kasi Humas Polres Bulukumba, H. Marala, mengonfirmasi bahwa kepolisian bertugas menjalankan perintah pengamanan sesuai prosedur. "Eksekusi tetap akan dilaksanakan oleh pengadilan. Kepolisian berada di sana untuk melakukan pengamanan jalannya proses tersebut," ujarnya singkat.
Kondisi Terkini
Hingga berita ini dilaporkan:
• Arus Lalu Lintas: Lumpuh total akibat blokade manusia dan Tumpukan Ban dan Batang pohon serta bentangan spanduk di badan jalan.
• Massa Aksi: Terus bertambah seiring mengalirnya dukungan dari berbagai elemen aktivis di luar wilayah Kajang.
• Tuntutan: Warga mendesak PN Bulukumba dan BPN untuk melakukan peninjauan kembali dan mengutamakan pendekatan keadilan sosial sebelum melakukan tindakan fisik (pengosongan lahan).
Warga berharap ada mediasi terakhir yang mampu mencegah bentrokan fisik antara aparat keamanan dan rakyat yang mempertahankan hak atas tanahnya.(Red-MSI)


