![]() |
| Gambar: IPTU ANDI UMAR,S.Pd (Kapolsek Kajang) 12-01-2026 |
Pernyataan tegas ini merupakan respons langsung terhadap Surat Imbauan Camat Kajang bernomor 005/01/Kj-I/2026 yang dikeluarkan pada 9 Januari 2026. Imbauan tersebut diterbitkan menyusul keresahan tokoh agama dan masyarakat atas maraknya penampilan penyanyi yang dinilai terlalu vulgar dan melanggar nilai-nilai syariat Islam di wilayah Kecamatan Kajang.
Sosialisasi dan Pengetatan Izin Keramaian
Kapolsek Kajang, IPTU Andi Umar,S.Pd menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah preventif dengan menempelkan salinan imbauan tersebut di Kantor Polsek Kajang agar diketahui oleh seluruh masyarakat. Selain itu, ia telah menginstruksikan personelnya untuk memberikan edukasi langsung kepada setiap warga yang mengajukan surat izin keramaian.
"Setiap warga yang datang mengambil surat izin keramaian akan langsung diarahkan oleh anggota kami untuk memahami dan mematuhi poin-poin dalam imbauan tersebut. Kami ingin memastikan penyelenggara acara bertanggung jawab atas konten hiburan yang mereka sajikan," ujar IPTU Umar saat ditemui di kantornya, Senin, 12/01/2026
Lebih lanjut, IPTU Umar meminta kerja sama aktif dari para Kepala Desa dan Lurah di seluruh Kecamatan Kajang. Ia menghimbau agar sebelum memberikan surat rekomendasi izin keramaian, pihak desa/kelurahan wajib menyampaikan poin-poin aturan kepada warganya.
Tindakan Tegas Terhadap Pornoaksi
Meskipun warga telah mengantongi izin keramaian secara legal, Kapolsek menekankan bahwa izin tersebut bukanlah "kartu bebas" untuk melanggar aturan. Polsek Kajang akan tetap melakukan pemantauan langsung di lokasi acara.
"Meskipun ada surat izin keramaian, jika di lapangan ditemukan hiburan yang mengandung unsur pornoaksi atau tidak mengindahkan imbauan ini, kami akan menindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi bagi penampilan yang merusak adab dan budaya lokal," tegasnya.
Sinergi Lintas Sektoral
Langkah tegas kepolisian ini sejalan dengan arahan Camat Kajang, Andi Rahmat Sahib, MM, yang menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai kesopanan dan religiusitas di tengah masyarakat. Pengawasan ini melibatkan koordinasi erat antara unsur Tripika, yakni Pemerintah Kecamatan, Koramil, Polsek, serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kajang.
IPTU Umar berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh pemuda dan aparat desa, dapat bersinergi untuk mengembalikan fungsi hiburan sebagai sarana silaturahmi yang positif.
"Kami berharap semua pihak turut terlibat mengindahkan imbauan ini. Ini adalah upaya bersama untuk menjaga marwah Kecamatan Kajang sebagai wilayah yang menjunjung tinggi adat dan syariat,"pungkasnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Kepolisian dan TNI, diharapkan pelaksanaan hajatan warga ke depannya dapat berlangsung kondusif tanpa mencederai norma-norma sosial yang berlaku di Kabupaten Bulukumba.


