SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA,– Transparansi pengelolaan anggaran negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini menjadi sorotan. Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Desa Zed yang bernilai miliaran rupiah diduga mengalami keterlambatan serius, sementara pihak otoritas memilih bungkam.
Hingga Rabu (21/1/2026), upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media jejaring KBO Babel kepada Teguh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, belum membuahkan hasil. Meski pesan konfirmasi resmi telah terbaca, Teguh tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Kontrak Berakhir, Pekerjaan Belum Rampung
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek dengan nilai kontrak Rp2.023.811.290 tersebut secara administratif seharusnya telah selesai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan progres fisik bangunan belum rampung sepenuhnya. Kondisi ini memicu dugaan adanya wanprestasi serta lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian kontrak oleh pejabat terkait.
Secara regulasi, PPK memegang tanggung jawab strategis sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PPK berkewajiban memastikan pengerjaan sesuai jadwal dan spesifikasi. Jika terjadi keterlambatan, PPK seharusnya menjelaskan status denda keterlambatan atau mekanisme addendum yang diberlakukan untuk menyelamatkan keuangan negara.
Sorotan Akuntabilitas dan Keterbukaan Informasi
Akademisi dan praktisi hukum menilai sikap tidak responsif pejabat publik bukan sekadar masalah etika, melainkan hambatan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mengingat proyek ini dibiayai oleh APBN, masyarakat berhak mengetahui kendala yang menghambat fasilitas pendidikan tersebut.
"Sikap diam narasumber dalam sengketa informasi publik justru menjadi fakta jurnalistik yang krusial. Ini menunjukkan adanya sumbatan komunikasi dalam pertanggungjawaban anggaran negara," tulis catatan redaksi.
Potensi Kerugian Negara
Jika keterlambatan ini berlarut-larut tanpa kejelasan administratif, hal ini dapat mengarah pada indikasi pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika ditemukan unsur kelalaian pengawasan yang menguntungkan pihak penyedia jasa dan merugikan negara.
Situasi ini menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun BPK, untuk melakukan audit investigatif terhadap kepatuhan kontrak dan kualitas pengerjaan di lapangan.
Redaksi tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak PPK maupun Kanwil Kemenag Babel untuk memberikan klarifikasi susulan demi keberimbangan informasi. Namun, hingga saat ini, "tembok bisu" dari pihak pengelola proyek menjadi catatan kritis bagi publik dalam menilai kinerja instansi tersebut. (Aimy/KBO Babel)


