Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polemik RJ Maut: Ganti Rugi Rp2,8 Miliar Tanpa Dasar Hukum, Kredibilitas Jaksa Dipertaruhkan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 22.38 WIB Last Updated 2026-01-31T15:40:28Z


SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,— Sidang dugaan kelalaian medis yang merenggut nyawa pasien anak berinisial AR kini memasuki babak krusial. Bukan lagi sekadar pembuktian kesalahan terdakwa, persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang ini mulai menguliti dugaan maladministrasi serius dalam proses penuntutan.

Isu Restorative Justice (RJ) yang semula diharapkan menjadi jalan keluar humanis, justru berubah menjadi bola panas yang menyudutkan institusi Kejaksaan.

RJ Tanpa Dokumen: Prosedur atau Ilusi?
Ketegangan memuncak saat kuasa hukum terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Hangga OF, mengeklaim adanya upaya RJ yang melibatkan Jaksa, keluarga korban, dan pengadilan. Namun, klaim tersebut runtuh di hadapan fakta persidangan: tidak ada satu pun dokumen resmi RJ yang masuk ke meja hijau.

Majelis Hakim bersikap tegas dengan menolak wacana tersebut. Penolakan ini bukan tanpa alasan; dalam sistem hukum acara pidana, RJ bukanlah obrolan informal di ruang tunggu. Ia adalah mekanisme hukum ketat yang wajib disertai:

  1. Berita acara kesepakatan tertulis.
  2. Verifikasi berlapis.
  3. Penetapan resmi sesuai regulasi internal Kejaksaan.
Tanpa administrasi yang sah, upaya RJ tersebut tak ubahnya klaim sepihak yang cacat hukum.

Benturan Dana Rp2,8 Miliar dan Risiko Korupsi
Sorotan tajam tertuju pada angka ganti rugi fantastis senilai Rp2,8 miliar. Pihak terdakwa mempertanyakan mengapa RSUD Depati Hamzah belum mencairkan dana tersebut kepada keluarga korban sebagai bagian dari "skema RJ".

Jawaban Direktur RSUD, dr. Della Rianadita, justru menjadi pukulan telak bagi pihak penuntut.

“Saya tidak dapat memenuhi (pembayaran) karena tidak ada satu pun dokumen RJ dari Jaksa,” tegas dr. Della dalam persidangan.

Pernyataan ini menyingkap tabir risiko yang lebih besar. Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD terikat pada aturan tata kelola keuangan negara. Menyalurkan dana miliaran rupiah tanpa dasar hukum tertulis bukan hanya kecerobohan administratif, melainkan pintu masuk menuju tindak pidana korupsi atau kerugian keuangan negara.

Koreksi Bagi Penegak Hukum
Sikap Majelis Hakim yang menolak melegitimasi RJ "gelap" ini merupakan bentuk koreksi institusional. Pengadilan secara implisit mengingatkan bahwa mereka bukan "stempel" bagi proses hukum yang tidak transparan di tingkat hulu.

Kejaksaan kini berada dalam ujian kredibilitas. Publik pun mulai bertanya-tanya: Apakah dorongan RJ ini merupakan kebijakan progresif yang terganjal teknis, atau sekadar narasi informal untuk meringankan beban penuntutan tanpa tanggung jawab administratif?

Kesimpulan: Keadilan di Atas Diskresi
Kasus kematian AR kini menjadi cermin buram kualitas tata kelola penuntutan. Keadilan bagi keluarga korban tidak boleh dikomodifikasi melalui tawar-menawar yang prematur dan tidak berdasar hukum.

Di titik ini, integritas hukum dipertaruhkan. Keadilan yang sejati hanya bisa tegak jika setiap kewenangan negara dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan mutlak pada prosedur formal. (Aimy/KBO Babel)
×
Berita Terbaru Update