Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Plh Kepala KUA Ujung Loe H. Ansar Mahdy Paparkan Ketentuan KUHP Baru Terkait Perkawinan

Rabu, 14 Januari 2026 | 22.07 WIB Last Updated 2026-01-14T21:36:49Z

SIMPULINDONESIA.com_Ujung Loe – Dalam Rapat Koordinasi Pegawai, Plh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung Loe, H. Muhammad Ansar Mahdy, S.Ag., MA, mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Dalam pemaparannya, H. Ansar Mahdy menjelaskan bahwa KUHP baru ini merupakan hasil revisi menyeluruh dari KUHP lama yang selama ini digunakan, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918. 

Pembaruan KUHP ini bertujuan membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih adil, modern, dan manusiawi.

Ia menguraikan beberapa perubahan utama dalam KUHP baru, di antaranya penghapusan dikotomi antara kejahatan dan pelanggaran yang kini disatukan dalam konsep tindak pidana. Selain itu, KUHP juga mengakui keberadaan hukum adat atau living law sebagai salah satu sumber hukum pidana di Indonesia.

Perubahan lainnya adalah diterapkannya sistem kategorisasi denda yang lebih jelas dan transparan, serta reformasi sistem pemidanaan yang mengelompokkan hukuman ke dalam pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Secara khusus, Plh Kepala KUA Ujung Loe juga menyoroti pasal-pasal KUHP yang berkaitan dengan perkawinan, yang sangat relevan dengan tugas dan fungsi KUA. Beberapa pasal tersebut antara lain penggelapan asal-usul orang, melangsungkan perkawinan padahal terdapat penghalang yang sah, tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan, serta kewajiban pelaporan perkawinan.

Selain itu, KUHP baru juga mengatur ketentuan tentang perzinaan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dengan ancaman pidana penjara maupun denda sesuai kategori yang telah ditentukan.

H. Ansar Mahdy menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru ini penting bagi seluruh pegawai KUA, penghulu, dan penyuluh agama agar dapat memberikan pelayanan, penyuluhan, dan edukasi hukum kepada masyarakat secara benar dan bertanggung jawab.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun KUHP baru telah ditetapkan, pelaksanaannya tetap memerlukan pemahaman, penafsiran, dan sosialisasi yang berkelanjutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KUA Ujung Loe semakin siap menghadapi pemberlakuan KUHP baru dan mampu menjalankan tugas pelayanan keagamaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update