Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pertamina Dex Bercampur Air, SPBU Parit Padang Dilaporkan ke Pertamina Hingga Kementrian

Selasa, 06 Januari 2026 | 12.49 WIB Last Updated 2026-01-06T05:49:35Z


SIMPULINDONESIA.com_  BANGKA,- Pasca melaporkan SPBU Parit Padang ke Mapolres Bangka oleh Suryadi (30) warga Nelayan 1 Sungailiat atas dugaan BBM Pertamina Dex yang diduga bercampur air terus berlanjut.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Suryadi, Taufik Rahmansyah, SH. CIRBD yang mengaku laporan yang dilaporkan oleh kliennya terus berproses di Mapolres Bangka.

Pengacara yang akrab disapa Koko Fix didamping kliennya Suryadi kepada sejumlah awak media, Sabtu (3/01/2026) mengatakan sejumlah saksi dari pelapor (Suryadi –red) telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Tipidter Polres Bangka guna dimintai berikut saksi-saksi lainnya atas dugaan BBM Pertamina Dex yang bercampur air.

Dalam laporannya kliennya, kata Koko Fix, penyidik menerapkan pasal 62 ayat 1a Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang mana didalam undang undang tersebut ada sanksi pidana yang akan diberikan kepada pelaku usaha jika terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi pidana minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun, dengan denda hingga 2 miliar.

Sebagai kuasa hukum Suryadi, Koko Fix juga akan menyurati pihak Pertamina guna melaporkan dugaan tindak pidana BBM Pertamina Dex di SPBU Parit Padang yang diduga bercampur air, sehingga merugikan kliennya sebagai konsumen.

“Yang pastinya kami akan menyurati pihak Pertamina atas masalah ini. Bila perlu kami kementrian (ESDM–red) juga atas masalah ini. Sehingga kedepan tidak ada lagi konsumen di daerah ini yang dirugikan saat mengisi BBM di SPBU,” katanya.

Dirinya juga menilai pihak SPBU Parit Padang diduga telah melakukan kelalaian sehingga kliennya sebagai konsumen merasa dirugikan.

“Jadi kami menduga ini ada unsur kelalaian yang dilakukan pihak SPBU Parit Padang karena tidak menjalankan standar operasionalnya, karena sebelum BBM itu dijual, harus ada pemeriksaan, baik oleh teknisi atau managemen SPBU,” tugasnya.

Disisi lain Ia juga menyayangkan sikap pihak managemen SPBU yang enggan bertanggung jawab atas kerugian materil yang dialami kliennya Suryadi.

“Maka dari itu kami  juga akan menyurati pihak pertamina agar menindaklanjuti kerugian yang dialami oleh klien kami ini, mengingat SPBU Parit Padang ini satu satunya SPBU yang menjual Pertamina Dex,” papar nya.

Selaku kuasa hukum Suryadi, Koko Fix menyerahkan penanganan perkara dugaan BBM Pertamina Dex yang bercampur air ini ke penyidik Tipidter Polres Bangka. (Aimy).
×
Berita Terbaru Update