KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Dugaan penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk nelayan kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Sabtu (03/01/2026).
Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBUN Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, yang disinyalir menjadi lokasi praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan pembiaran aparat pemerintah daerah.
Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) secara terbuka menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.
Langkah hukum ini diambil setelah IMALAK mengklaim menemukan indikasi pelanggaran serius dan sistematis yang berpotensi merugikan nelayan tradisional sebagai kelompok penerima hak BBM subsidi.
Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, menegaskan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menunjukkan pola tata kelola yang amburadul dan sarat pembiaran.
“BBM subsidi adalah hak nelayan kecil. Jika penyalurannya diselewengkan, itu sama saja merampas hak hidup rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kotor yang merugikan masyarakat kecil,” tegas Ali.
Sistem Manual, Celah Manipulasi
Salah satu temuan krusial yang akan dilaporkan adalah sistem penyaluran BBM subsidi yang masih dilakukan secara manual atau literan.
IMALAK menilai metode ini rawan manipulasi, tidak transparan, dan membuka peluang permainan kuota, terutama di SPBUN yang seharusnya diawasi ketat oleh pemerintah daerah.
Tak hanya itu, bangunan fisik SPBUN Tondasi juga disebut tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga berpotensi membahayakan pekerja, nelayan, hingga masyarakat sekitar.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan teknis dan administratif dari instansi terkait.
Data Rekomendasi Diduga Bermasalah
IMALAK Sultra juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara data rekomendasi penerima BBM subsidi dengan realisasi penyaluran di lapangan.
BBM subsidi diduga tidak sepenuhnya diterima oleh nelayan yang berhak, menimbulkan pertanyaan serius: ke mana BBM subsidi tersebut sebenarnya mengalir?
Dalam konteks ini, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Muna Barat menjadi pihak yang paling disorot.
IMALAK menduga adanya pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan peran aktif dalam memuluskan praktik penyimpangan di SPBUN Tondasi.
“Jika dinas mengetahui tetapi tidak bertindak, itu bukan lagi kelalaian, melainkan pembiaran. Dan pembiaran adalah bentuk kejahatan struktural,” Terang Ali.
Desak Polda dan Bupati Bertindak
IMALAK Sultra mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan profesional, objektif, dan menyeluruh, termasuk memeriksa pihak pengelola SPBUN serta pejabat dinas terkait.
Selain itu, Bupati Muna Barat juga diminta segera melakukan evaluasi total terhadap operasional SPBUN Tondasi dan kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan Muna Barat, agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum.
IMALAK menegaskan tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Mereka menyatakan siap mengawal proses hukum, membuka data, serta memberikan keterangan tambahan kepada aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar soal BBM, ini soal keadilan sosial. Jika negara diam, kami yang akan bersuara,” tutup Ali Sabarno.
Sampai berita ini ditayangkan, Tim Redaksi SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.



