Misteri Sapi ke-11 dan Uang Pengganti Rp10 Juta
Kejanggalan bermula dari jumlah barang bukti. Berdasarkan kronologi penangkapan, pihak kepolisian menyita total 11 ekor sapi yang diangkut menggunakan dua mobil (satu mobil memuat 5 ekor dan lainnya 6 ekor). Seluruh barang bukti tersebut dilaporkan telah disetor ke Polsek Ujung Loe dalam kondisi utuh.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan dinamika yang berbeda. Muncul informasi mengenai adanya "ganti rugi" senilai Rp10 juta untuk satu ekor sapi yang diduga hilang dari rangkaian barang bukti tersebut. Pertanyaan besar pun mencuat: Bagaimana mungkin barang bukti di bawah pengawasan APH bisa berkurang dan digantikan dengan nilai nominal uang?
RJ di Tengah Ancaman Pidana Berat
Sorotan juga tertuju pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba yang baru menjabat dua bulan yakni Erwin Juma. Keputusannya memberikan RJ kepada tersangka berinisial AR dinilai menabrak aturan.
Aktivis Bulukumba, Suandi Bali, menilai langkah Kejari Bulukumba mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para peternak. Ia menekankan bahwa pasal yang disangkakan, yakni Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, secara normatif sulit untuk dikategorikan sebagai tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan melalui RJ.
> "Kasus ini bukan tindak pidana ringan. Pencurian 11 ekor sapi adalah kejahatan terorganisir yang berdampak masif bagi ekonomi peternak. Bagaimana mungkin ancaman hukuman di atas 5 tahun bisa bebas hanya dengan dalih damai?" tegas Suandi.
Kronologi Kasus: Dari Penangkapan hingga Pembebasan
Kasus ini berawal dari penangkapan AR pada 26 November 2025, hasil pengembangan dari buronan berinisial MR alias Cuki. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), AR dilimpahkan ke Kejari Bulukumba pada 5 Januari 2026.
Namun, tak lama setelah mendekam di Lapas Kelas IIA Bulukumba, AR menghirup udara bebas sebelum kasusnya sempat bergulir di meja hijau. Kasi Intel Kejari Bulukumba, Ahmad Muzakki, mengonfirmasi pembebasan tersebut didasari oleh kesepakatan damai antara pelaku dan korban melalui mekanisme Restorative Justice.
Desakan Evaluasi dari Kejati Sulsel
Penerapan RJ pada kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363) dianggap menyimpang dari Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, yang salah satu syaratnya adalah ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kecuali untuk tindak pidana tertentu.
Kini, publik mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk turun tangan melakukan evaluasi dan audit investigatif terhadap kinerja Kejari Bulukumba. Dugaan maladministrasi dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan barang bukti menjadi poin krusial yang harus dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi terkait raibnya satu ekor sapi tersebut dan landasan hukum kuat yang mendasari pemberian RJ bagi kasus pencurian ternak massal ini.(Red-msi)



