KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Polemik internal Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kian mengeras dan memasuki fase paling krusial. Minggu (04/01/2026).
Ketua Pembina Yayasan, Nur Alam, secara terbuka menuntut pertanggungjawaban keuangan dari mantan Ketua Yayasan Dr. M. Yusuf dan mantan Rektor Unsultra Prof. Andi Bahrun, menyusul dugaan serius pengelolaan anggaran tanpa laporan selama bertahun-tahun.
Konflik ini tidak lagi sebatas tarik-menarik kepengurusan, tetapi mengarah pada indikasi pengambilalihan yayasan, penggunaan dana tanpa akuntabilitas, serta perubahan struktur organisasi yang diduga sarat kepentingan keluarga.
Situasi memanas setelah Nur Alam mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Dr. M. Yusuf dari jabatan Ketua Yayasan dan menunjuk Dr. Oheo Kaimuddin Haris sebagai pengganti.
Pada saat yang sama, Prof. Andi Bahrun dicopot dari jabatan Rektor Unsultra, dan selanjutnya Dr. Oheo menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor guna mengisi kekosongan kepemimpinan kampus.
Kuasa Hukum Yayasan Unsultra, Ardi Hazim, menyatakan langkah pembina tersebut dilakukan setelah muncul indikasi kuat adanya upaya pengambilalihan yayasan secara paksa oleh Dr. Yusuf.
Menurut Ardi, selama menjabat, baik Yusuf maupun Andi Bahrun tidak pernah menyampaikan laporan keuangan kepada pembina yayasan, meski mengelola institusi pendidikan tinggi dengan ribuan mahasiswa.
“Yusuf selama enam tahun menjadi Ketua Yayasan, dan Rektor Unsultra Andi Bahrun selama dua belas tahun juga tidak pernah melaporkan anggaran,” kata Ardi, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik internal, melainkan menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, sehingga harus ditindaklanjuti secara hukum.
Ardi pun mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan yayasan.
“Dana yayasan harus diaudit. Kami meminta Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Yusuf dan Andi Bahrun,” tegasnya.
Menanggapi tudingan pemalsuan akta yang dilontarkan Dr. Yusuf, Ardi justru menilai Yusuf tidak konsisten dan keliru dalam memahami status hukum yayasan.
Ia menjelaskan bahwa kampus Unsultra di Baruga didirikan pada 2010 oleh Nur Alam sebagai Dewan Pendiri sekaligus Pembina, dan tercatat sah dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Sementara akta tahun 1986 yang kerap diklaim Yusuf merupakan milik H. Alala, yang berbeda badan hukum dan lokasi kampusnya berada di Kemaraya.
“Jika Yusuf ingin menghidupkan kembali PTSP milik H. Alala, silakan gunakan akta tahun 1986. Jangan memakai akta 2010 karena itu milik pendiri yang sah, yaitu Pak Nur Alam,” ujar Ardi.
Ardi bahkan menyebut tindakan Yusuf paradoksal, mengingat yang bersangkutan sebelumnya mendapat legitimasi justru dari pembina yayasan.
“Ironisnya, Yusuf sendiri yang mendapat SK dari Dewan Pembina pada 2019, tapi justru berusaha memecat Ketua Pembina. Padahal dia sudah diberhentikan,” tambahnya.
Selain persoalan hukum dan keuangan, Ardi turut menyoroti struktur kepengurusan yayasan versi Dr. Yusuf yang dinilai tidak sehat dan bertentangan dengan prinsip tata kelola, karena sejumlah posisi strategis diisi oleh anak-anak serta istri mudanya.
Nama-nama tersebut antara lain Hendriadi, Supriadi, Virya Suprayogi Yusuf, Resandi Yusuf, dan Risky Sri Wahyuningsih.
Polemik ini juga menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, lantaran kehadirannya dalam pelantikan Prof. Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra periode keempat.
Namun, gubernur menegaskan dirinya tidak terlibat dalam konflik internal yayasan.
“Saya baru ketemu Pak Yusuf dua hari yang lalu. Saya tidak ikut campur. Beliau hanya mengajak saya hadir,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Sementara itu, Dr. M. Yusuf memberikan versi berbeda. Ia menuding adanya pemalsuan identitas dalam proses perubahan akta yayasan dan menyebut keterlibatan pejabat negara dalam perubahan tersebut.
“Terdapat delik pemalsuan identitas. Oknum-oknum yang saat itu masih menjabat sebagai kepala daerah, wakil gubernur hingga pejabat pemerintahan bertindak mengatasnamakan pihak swasta untuk mengubah akta pendirian asli tahun 1986,” kata Yusuf.
Yusuf juga membantah tudingan pengambilalihan yayasan secara ilegal dan menegaskan bahwa akar persoalan justru terletak pada perubahan akta lama yang menurutnya bermasalah secara hukum.
Sampai berita ini diterbitkan, Prof. Andi Bahrun belum memberikan tanggapan terkait tuntutan audit keuangan, tudingan tidak pernah melaporkan anggaran, maupun status pemberhentiannya oleh pembina yayasan.



