KUHP setebal 345 halaman ini disahkan oleh parlemen pada tahun 2022, menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan era kolonial Belanda yang telah berlaku selama puluhan tahun.
Kontroversi dan Kekhawatiran Aktivis Demokrasi
Meskipun bertujuan untuk menciptakan sistem hukum nasional yang modern dan disesuaikan dengan norma budaya Indonesia, KUHP baru ini mengandung sejumlah definisi pasal yang luas dan ambigu. Para aktivis demokrasi dan pakar hukum menyuarakan kekhawatiran serius bahwa ketentuan-ketentuan tersebut dapat disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat, menargetkan kritikus pemerintah, dan mengancam kebebasan sipil secara umum.
Secara khusus, definisi mengenai “menyerang kehormatan atau martabat” dianggap terlalu luas dan berpotensi mencakup fitnah atau pencemaran nama baik yang dapat digunakan untuk membungkam oposisi.
“Memang ada risiko penyalahgunaan,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam keterangannya seperti dikutip Reuters pada akhir 2022. “Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna.”
Pilar Utama dalam KUHP Baru
Pemerintah menjelaskan bahwa revisi KUHP ini berlandaskan pada nilai-nilai budaya dan hukum Indonesia, termasuk pengarusutamaan sistem restorative justice (keadilan restoratif) sebagai alternatif penyelesaian perkara. Namun, sorotan utama tertuju pada beberapa ketentuan pidana berikut:
|
|
|
|---|---|---|
|
|
|
|
| |
|
|
Mekanisme Pengawasan dan Sosialisasi
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum, Menteri Hukum memastikan bahwa aparat telah diberikan sosialisasi menyeluruh mengenai implementasi KUHP baru.
Selain itu, berlakunya KUHP ini berbarengan dengan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang turut menyertakan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Mekanisme ini dirancang untuk membatasi ruang gerak penyalahgunaan kekuasaan, sejalan dengan penekanan Supratman Andi Agtas pada pentingnya "pengawasan publik" sebagai benteng pencegahan.



