KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Pengamat kebijakan publik Ruslan Buton beberkan indikasi gubernur bayangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Minggu (28/12/2025).
Gubernur bayangan tersebut dinilai ikut mengendalikan roda pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ruslan mengungkapkan bahwa julukan gubernur bayangan tersebut bukan hanya sekedar isu belaka.
Menurutnya, aroma gubernur bayangan tersebut sangat kental dan terasa nyata dalam roda pemerintahan di Sultra.
Tak hanya sampai disitu, kata Ruslan fungsi gubernur defenitif berkurang.
Bukan tanpa sebab, berkurangnya fungsi gubernur tersebut diduga adanya sosok diluar birokrasi yang justru memiliki pengaruh besar dalam pengambilan kebijakan.
“Itu bukan isu, tetapo memang aromanya sangat kental bahwa di Sulawesi Tenggara itu ada gubernur bayangan,”Ujar Ruslan kepada awak media.
Tak hanya itu Ruslan pihak yang dimaksud gubernur bayangan itu adalah Mister P.
“Bahkan fungsi dari gubernur definitif hampir dikuasai oleh gubernur bayangan ini yang dimana gubernur bayangan ini adalah seorang yang bukan birokrasi asli, diluar pemerintahan tapi bisa menguasai pemerintahan ini adalah hal yang sangat keliru, tidak bisa dipahami oleh si mister P ini,”Tegas Ruslan.
Mister P yang dimaksud Ruslan diduga mengerucut pada nama Ketua Tim Pemenangan ASR-Hugua yakni Purnomo Sidi.
Ruslan dengan terang menyebut agar pesannya disampaikan untuk tidak merusak daerahnya.
“Tolong sampaikan, jangan merusak daerah saya. Kalau tidak mampu dan tujuannya hanya merusak, lebih baik kau pulang ke kampungmu dan duduk manis,”Terangnya.
Gubernur bayangan menurut Ruslan ini dapat mengatur semuanya bahkan seolah paling berkuasa.
“Jangan datang ke sini lalu mengatur semua komponen sistem pemerintahan daerah seolah-olah paling berkuasa. Itu tidak bisa dibenarkan,”Tuturnya.
Sebagai contoh, Ruslan mempertanyakan peran staf khusus yang bukan berasal dari unsur birokrasi, namun diduga mengumpulkan kepala dinas dan mengatur jalannya pemerintahan.
“Kalau hanya staf khusus, bukan pejabat pemerintahan, lalu mengumpulkan kepala dinas dan mengatur semuanya, apakah itu dibenarkan dalam undang-undang?”Ujar Ruslan mempertanyakan.
Kata Ruslan harusnya kalau hanya staf ahli tak boleh ikut mengatur apalagi mengambil kebijakan.
“Kalau dia hanya seorang staf ahli dia hanya memberikan masukan, saran kepada gubernur definitif, tetapi bukan mengatur, bukan ikut mengambil kebijakan atau penentu kebijakan, itu hal yang keliru dan ini tak bisa dibiarkan, tolong sampaikan pesan saya, jangan merusak daerah saya,”Pungkas Ruslan.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi.



