Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Oknum Guru Inisial M Ditahan Polisi Gegara Lecehkan Siswinya, Ancaman Pidana Hingga 15 Tahun Penjara

Minggu, 28 Desember 2025 | 19.51 WIB Last Updated 2025-12-28T12:58:33Z

Gambar : Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Kota Kendari resmi ditahan penyidika Satreskrim Polresta Kendari. Minggu (28/12/2025).


Dugaan pelecehan oknum guru berinisial M tersebut diungkap Tim Satreskrim Polresta Kendari.


Dari hasil pendalaman polisi, ada 4 korban anak siswi.


Saat dikonfirmasi via pesan whatsapp oleh Tim SIMPULINDONESIA.COM, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa tersangka M resmi ditahan.


“Iya sudah ditahan di rutan Polresta kendari 20 hari kedepan, terhitung hari ini bapak,”Ujar AKP Welliwanto Malau.


Tersangka M diketahui terancam pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan.


“Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,”Jelas AKP Welliwanto Malau.


M tercatat sebagai salah satu anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMPN 19 Kota Kendari.


Diberitakan sebelumnya oleh Tim Redaksi SIMPULINDONESIA.COM Kepala Sekolah SMPN 19 Kendari Agus mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya mediasi kepada keluarga korban.


“Kami akan melakukan pertemuan dengan orang tua siswa untuk mediasi,”Ujar Agus.


Tak hanya itu, oknum guru inisial M itu pun ditarik menjadi staf di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari pada saat dugaan pelecehan tersebut mencuat

×
Berita Terbaru Update