Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rektor Unsultra Dicopot, Indikasi Campur Tangan Gubernur Sultra dalam ‘Pembegalan’ Yayasan Terkuak, Nur Alam Bilang Dia Alergi

Minggu, 28 Desember 2025 | 18.45 WIB Last Updated 2025-12-28T11:45:41Z

Gambar : Eks Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara Nur Alam, saat ditemui awak media. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Jabat Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) selama 12 tahun, Prof Andi Bahrun resmi dicopot. Minggu (28/12/2025).


Pencopotan Prof Andi Bahrun diketahui diumumkan seiring dengan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Rektor Unsultra Dr Abdul Nashar di Hotel Horison, pada Sabtu (27/12/2025) malam.


Bukan tanpa sebab, pergantian rektor ini pun disebabkan adanya konflik kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menaungi kampus Unsultra.


Bagi eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara konflik berupa 'pembegalan’ yayasan ini disinyalir melibatkan campur tangan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.


Nur Alam mengatakan, Prof Andi Bahrun dicopot karena melanggar aturan pendidikan tinggi sudah 3 periode atau 12 tahun menjabat sebagai Rektor Unsultra.


"Dalam aturannya, rektor yang digunakan di perguruan tinggi swasta ketentuannya paling lama 5 tahun, ini sudah 12 tahun. Sehingga semuanya sudah melanggar konstitusi. Ini semuanya yang kita luruskan agar persoalan ini tidak berlarut,"Ujar Nur Alam.


Bekas politikus PAN ini menjelaskan bahwa terpilihnya Prof Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra untuk periode ketiga diduga melalui proses yang ilegal. 


Sebab, menggunakan akta notaris yayasan yang telah telah dibajak.


"Karena (pemilihannya) menggunakan akta notaris yang dibajak, kami melantik pelaksana tugas untuk melaksanakan pemilihan rektor yang baru,"Jelas Nur Alam.


Sejak adanya aturan pendidikan tinggi kata Nur Alam, yayasan perguruan tinggi swasta tak lagi di bawah kendali pemerintah daerah. Lalu, seiring dengan itu, lahir Undang-Undang yayasan.


Dalam beleid itu, kepengurusan yayasan dikendalikan oleh ketua dewan pembina. 


Hal ini menurut Nur Alam berbeda dengan aturan sebelumnya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat itu yayasan dipimpin oleh pendiri.


"Sehingga Yayasan Unsultra yang didirikan H Alala harus didaftarkan kembali menyesuaikan dengan undang-undang yayasan. Tetapi semua pembina dan pendirinya sudah meninggal. Sampai dengan tahun 2009 batas akhir penyesuaian yayasan tidak dilakukan,"Terangnya.


Nur Alam yang mengetahui kondisi itu, berinisiatif membentuk Yayasan Unsultra yang baru, yakni bernama Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara hingga saat ini. Dirinya sebagai ketua pembina yayasan.


Menurut Nur Alam, pendirian yayasan yang baru itu tak lagi ada hubungannya dengan yang didirikan mantan Gubernur Sultra H Alala. Ini juga, kata dia merupakan konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang Yayasan dan perubahannya. Sehingga tak lagi mengacu pada aturan Sistem Pendidikan Nasional.


Tetapi, di tengah jalan, tepatnya di era Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, yayasan ini dibajak sehingga berubah kepemilikan. 


Menurut Nur Alam, proses peralihan kepemilikan itu melanggar aturan perundang-undangan termasuk AD/ART yayasan yang tercatat dalam akta notaris pendirian tahun 2010.


Di samping itu, dalam UU Yayasan, ketua dewan pembina memiliki hak veto. 


Salah satunya tak bisa diganti tanpa lewat permintaan sendiri dan atau meninggal dunia. 


Namun, mereka diganti oleh orang bernama Yusuf eks pengurus dan Aldi, putra H Alala.


Namun, pada Agustus 2025, keduanya datang ke eks Wagub Sultra Saleh Lasata salah satu dewan pembina yayasan untuk meminta surat kuasa untuk pembaruan pengurus, bukan mengganti pembina.


"Bahkan disampaikan bahwa itu perintah saya. Saya tidak pernah memberikan perintah. Belakangan surat kuasa yang diberikan kepada Yusuf dan Aldi itu dicabut oleh pak Saleh Lasata," ujar Nur Alam.


Surat kuasa itu digunakan Yusuf dan Aldi memberhentikan Nur Alam dan Saleh Lasata dari jajaran pembina yayasan Unsultra.


"Ada penggunaan dokumen yang sifatnya kebohongan, penyampaian informasi yang tidak pernah terjadi, dan tidak ada konfirmasi secara pasti kepada saya sebagai ketua dewan pembina dan Saleh Lasata sebagai anggota dewan pembina, tiba-tiba kami sudah hilang dari dewan pembina akhir November 2025," jelas Nur Alam.


Baginya, itu pembajakan secara ilegal bergaya begal. 


Sebab, ada data yang dipalsukan. Bahkan, menggunakan akta notaris di Kabupaten Kolaka, bukan di Kota Kendari. 


Hal itu pun berpotensi melanggar kode etik notaris.


"Ini gaya-gaya begal namanya, mengambil alih lembaga secara membajak, secara diam-diam tanpa diketahui oleh pengurus yang sah dan wajib terlibat secara langsung dalam proses perubahan kepemilikan yayasan," kesal Nur Alam.


Nur Alam mensinyalir upaya pembajakan ini tak lepas dari campur tangan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. 


Sebab, Yusuf bercerita bahwa anak sulung H Alala bernama Aco, satu sekolah dengan istri Kadis Perindag Sultra. 


Menurut Yusuf, kata Nur Alam, kadis tersebut intens berkomunikasi dengan Aco terkait pengambil alihan yayasan dan menghilangkan nama Nur Alam sebagai pembina.


"Dengan suport agar keluarga Alala mengambil alih yayasan, tapi di sisi lain ada kepentingan penguasa lokal agar kepengurusan pembina yayasan itu bisa dihilangkan nama Nur Alam," ucapnya.


Nur Alam bilang, keterlibatan Gubernur Sultra selalu ingin menyingkirkan dirinya karena alergi. 


"Kelihatannya dia alergi di mana pun saya eksist di daerah ini, ada keinginan untuk menyingkirkan. Padahal kita ini sudah masyarakat biasa," tandasnya.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim Redaksi SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi.

×
Berita Terbaru Update