KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Rapat dengar pendapat (RDP) yang ketiga kalinya mengenai Persilisihan Hak antara PT. Wijaya Inti Nusantara, dan Eks Karyawan kembali digelar. Selasa (23/12/2025).
RDP tersebut diketahui di Ruangan Rapat Toronipa DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
RDP tersebut dipimpin oleh Swandi Andi.
Dalam pantauan Tim SIMPULINDONESIA.COM setelah masing-masing pihak menyampaikan pandangannya terkait perselisihan hak kekurangan upah antara PT. Win dan Eks Karyawan sebagaimana yang tertuan dalam Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 95 Tahun 2023 tentang Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Pembayaran Upah Minimum Mantan Pekerja/Buruh PT. Wijaya Inti Nusantara Kabupaten Konawe Selatan.
Setidaknya kurang lebih 1,7 M kekurangan upah dari 27 Eks Karyawan PT. WIN
“RDP hari ini adalah RDP lintas komisi yakni Komisi I, III dan IV bersama terudang Karo Hukum Setda Prov. Sultra, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Direktur PT. Wijaya Inti Nusantara, Inspektur Tambang Wilayah Sultra dan Advokat dari Kantor Advokat Djumrin, S.H. dan Partners,”Ungkap Kuasa Hukum Djumrin, S.H.
Kuasa hukum eks karyawan mendesak PT WIN untuk segera menyelesaikan perselisihan tersebut.
“Kami kuasa hukum Eks Karyawan mendesak PT. WIN untuk segera menyelesaikan perselisihan kekurangan pembayaran upah tersebut berdasarkan ketetapan Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara,”Tegas Djumrin, S.H.
Sementara itu Koordinator Eks Karyawan PT. WIN. Bahrul mengatakan pihaknya telah lama memperjuangkan perselisihan kekurangan pembayaran upah tersebut dari tahun 2023.
“Harapannya dari RDP ini membuahkan hasil karena kami sudah lama memperjuangkan hak-hak kami,”Ungkap Bahrul.
Bahrul juga berharap perselisihan ini selesai melalui mediasi pada pertemuan mediasi berikutnya tanggal 29 Desember 2025 berharap perselisihan tersebut selesai secara kekeluargaan.
Dari beberapa unsur yang terundang hanya beberapa unsur yang hadir salah satunya Kuasa Hukum PT. WIN dan Kuasa Hukum Eks PT. WIN. Serta dari unsur pemerintahan yaitu Dinas Transmigrasi, Inspektur Tambang Wilayah Sultra.
Diketahui dari tindak lanjut RDP tersebut para pihak akan menjalankan proses mediasi yang akan difasilitasi oleh DRPD Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 29 Desember 2025 mendatang.



