Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PT PMM Tegaskan Ekspor Zircon Legal, Tak Ada Pelanggaran Minerb. Hasil Uji Sucofindo dan LS Sudah Terbit

Jumat, 26 Desember 2025 | 14.00 WIB Last Updated 2025-12-26T07:00:15Z
Gambar: Ilustrasi (Dok-Ai)


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BELITUNG,- Adanys rencana ekspor mineral ikutan timah berupa zircon oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) yang sempat diamankan Bea Cukai Pangkalbalam dinilai tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran. 

Sampai  saat ini, proses pengujian laboratorium masih berjalan dan belum ada hasil resmi yang menyatakan adanya pelanggaran kepabeanan maupun ketentuan mineral dan batubara (Minerba). Rabu (24/12/2025)

Pihak Bea dan Cukai Pangkalbalam sendiri telah menegaskan bahwa pengamanan kontainer dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemeriksaan pendahuluan ekspor, yang merupakan prosedur normal dalam pengawasan lalu lintas barang keluar negeri.

“Masih dalam tahap uji laboratorium. Hasilnya belum keluar dan belum ada kesimpulan resmi,” ujar Humas Bea Cukai Pangkalbalam, Arif, seperti dikutip BabelUpdate.com, Rabu (24/12/2025).



Artinya, hingga hasil laboratorium diumumkan secara resmi, status muatan ekspor tersebut masih berada pada ranah klarifikasi administratif, bukan pelanggaran hukum.
PT PMM Tegaskan Gunakan Sucofindo dan LS Telah Terbit



PT PMM melalui manajemen internalnya menegaskan bahwa seluruh proses ekspor telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan memastikan pengujian kadar mineral dilakukan oleh Sucofindo, lembaga uji BUMN yang memiliki legalitas nasional dan menjadi rujukan resmi pengujian mineral ekspo

“Hasil laboratorium dari Sucofindo sudah ada, dan Laporan Survey (LS) juga telah terbit sesuai ketentuan Minerba 45 up,” ujar Chandra, perwakilan internal PT PMM.

Ia menegaskan bahwa dalam pengujian tersebut, kandungan mineral ikutan seperti monasit atau tanah jarang berada pada kadar yang sangat kecil dan tidak melampaui ambang batas berbahaya.

“Monasit yang ada itu hanya 0,0 sekian persen. Sampai hari ini, regulasi Minerba juga belum mengatur secara rinci ambang batas monasit yang dilarang untuk diekspor. Jadi secara hukum, tidak ada pelanggaran,” jelasnya.

Belum Ada Larangan Ekspor Mineral Ikutan dengan Kadar Sangat Rendah

Dalam Peraturan Minerba, mineral ikutan timah memang diatur, namun untuk beberapa jenis seperti monasit, ketentuan teknis mengenai batas maksimal kandungan yang diperbolehkan atau dilarang ekspor belum diatur secara eksplisit.

Kondisi ini menjadi dasar kuat bahwa ekspor zircon PT PMM masih berada dalam koridor hukum, selama memenuhi syarat dokumen, hasil uji laboratorium, serta laporan survey yang sah.

“Tidak ada pelanggaran kepabeanan, tidak ada pelanggaran Undang-Undang Minerba. Semua prosedur dijalankan,” tegas Chandra

Perbedaan Informasi Dinilai Sebatas Koordinasi Antar-Lembaga

Manajemen PT PMM juga menilai perbedaan keterangan yang muncul di publik lebih disebabkan oleh proses koordinasi antar-lembaga yang masih berjalan, bukan karena adanya manipulasi atau pelanggaran.

“Ini murni soal klarifikasi. Ada laporan yang menyebut isinya mengandung timah, lalu diverifikasi. Itu wajar. Apalagi ini pengiriman pertama setelah pengawasan tambang diperketat,” ujar Kuncoro, perwakilan PT PMM.

Ia membantah keras tudingan adanya upaya penyelundupan atau rekayasa kadar mineral.

“Tidak mungkin kami bermain-main di situasi pengawasan seketat ini. Ada satgas, ada pengamanan. Kalau tidak sesuai, dari awal pasti sudah ditolak,” katanya.

Publik Diminta Menunggu Hasil Resmi

Hingga kini, Bea Cukai belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil uji laboratorium.

Karena itu, berbagai spekulasi yang berkembang dinilai terlalu dini dan berpotensi menyesatkan opini publik.

PT PMM menegaskan komitmennya untuk patuh terhadap seluruh regulasi dan siap mengikuti proses pemeriksaan hingga tuntas.

“Kami terbuka dan kooperatif. Silakan diuji, silakan diperiksa. Kami yakin tidak ada pelanggaran,” pungkas manajemen PT PMM. (Aimy/ KBO Babel).
×
Berita Terbaru Update