SIMPULINDONESIA.com _ PANGKALPINANG,– Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis dengan terdakwa dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026), menjadi panggung terungkapnya sejumlah keraguan. Keterangan para saksi dokter menunjukkan kontradiksi tajam, terutama terkait instruksi konsultasi spesialis jantung dan validitas persetujuan tindakan medis (informed consent).
Instruksi yang Ambigu: Nama Dokter Jadi Teka-Teki
Saksi pertama, dr. Indria Savitri, memaparkan kronologi peralihan pasien anak bernama Aldo sekitar pukul 18.00 WIB dari IGD ke bangsal. Berdasarkan diagnosa awal, Aldo menderita gastroenteritis akut serta bradikardia akibat Total AV Block—sebuah gangguan serius pada sistem kelistrikan jantung.
Dalam kesaksiannya, dr. Indria mengaku menghubungi dokter spesialis jantung, dr. Bayu Kuncoro, atas dasar instruksi dari terdakwa.
“Saya menghubungi dokter jantung Bayu Kuncoro karena ada instruksi dokter Ratna untuk konsul ke spesialis jantung rawat bersama,” ujar dr. Indria di hadapan majelis hakim.
Namun, suasana sidang sempat menegang ketika dr. Indria memberikan klarifikasi yang justru berbalik arah. Ia kemudian menegaskan bahwa dr. Ratna tidak pernah menyebut nama dokter spesialis tertentu secara spesifik.
“Tidak ada dr. Ratna menginstruksikan konsul ke dokter Kuncoro Bayu, hanya instruksi konsul ke dokter jantung secara umum,” ralatnya.
Ketidakkonsistenan ini menciptakan celah dalam rantai komando medis. Hakim kini menyoroti apakah prosedur koordinasi antar-dokter ini sudah sesuai standar operasional atau justru terdapat kerancuan tanggung jawab.
Misteri Persetujuan Medis: Siapa yang Menandatangani?
Persoalan semakin pelik saat saksi berikutnya, dr. Aditya Preno, memberikan keterangan. Ia menerima estafet penanganan Aldo dari dr. Indria sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan advis dokter jantung, dr. Aditya memberikan obat penunjang fungsi jantung berupa Dobutamin (Dobu) dan Dopamin (Dopa).
Meski dr. Aditya mengklaim telah mengantongi izin keluarga sebelum memberikan obat keras tersebut, identitas pemberi izin justru menjadi misteri baru.
“Saya sudah menjelaskan kepada keluarga pasien terkait pemberian obat Dobu dan Dopa. Mereka menyatakan setuju dan meminta yang terbaik untuk Aldo,” tegas dr. Aditya.
Namun, saat diminta mengidentifikasi di ruang sidang, dr. Aditya menegaskan bahwa penjelasan tersebut bukan diberikan kepada orang tua kandung Aldo, Yanto dan Entin.
“Bukan orang ini,” ucap dr. Aditya sambil menunjuk kedua orang tua Aldo yang hadir di persidangan.
Validitas Hukum di Ujung Tanduk
Fakta ini memicu pertanyaan besar mengenai keabsahan persetujuan tindakan medis. Sebagai pasien di bawah umur, secara hukum Aldo seharusnya diwakili oleh orang tua kandung atau wali sah dalam pengambilan keputusan medis yang berisiko.
Rangkaian kesaksian ini mengindikasikan bahwa kasus dr. Ratna tidak hanya soal hasil medis, tetapi juga tentang:
- Alur Komunikasi: Ketidakjelasan instruksi antar-tenaga medis.
- Legalitas Formal: Validitas informed consent yang diragukan.
- Akuntabilitas: Siapa yang memegang kendali akhir atas nyawa pasien dalam situasi kritis.
Kontradiksi-kontradiksi ini menjadi titik krusial bagi Majelis Hakim untuk menentukan apakah telah terjadi malpraktik atau sekadar miskomunikasi dalam birokrasi rumah sakit. Sidang akan terus bergulir untuk menggali kebenaran materiil di balik wafatnya Aldo.(Aimy/KBO Babel)



