KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kuasa hukum La Ode Isnardin anggota Polisi Polres Konawe Utara Bripda La Ode Isnardin tanggapi pernyataan kuasa hukum korban. Jumat (26/12/2025).
Ditemui Tim Redaksi SIMPULINDONESIA.COM Wendy.,S.H., mengatakan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi kepada pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara.
“Terima kasih, kami kedatangan kami disini yaa terkait dengan adanya pemberitaan dimasyarakat maka kami juga sebagai kuasa hukum dari pak Laode Isnardin kami sudah mengklarifikasi di Bid Propam Polda Sultra dan alhamdulillah sudah diberikan jawaban yang sangat baik dan sangat jujur dan sangat adil,”Ujar Wendy.
Menurut Wendy, kliennya yang juga merupakan anggota polisi tersebut diberikan sanksi yang cukup berat.
“Klien kami disini ternyata diberikan sanksi yang cukup berat dan sangat adil menurut analisa saya karena pemberian demosi itu disertai dengan tidak diberikannya haknya yaitu berupa remon, sehingga saya berterima kasih Polda Sultra dalam hal ini bidang propam, yang sudah menghadirkan rasa keadilan,”Jelasnya.
Terkait pemberitaan yang beredar, permintaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pihaknya mempercayakan hal tersebut ke internal Polri.
“Adapun terkait dengan adanya pernyataan berbagai pihak yang ingin klien saya sebagai seorang anggota Polri untuk dilakukan PTDH itu pada dasarnya saya pribadi menanggapi hal itu sudah kami serahkan sebelumnya kepada pihak internal polri dan hasil dari itu sudah adil, sudah ada, dan sudah sedang dijalani oleh pihak klien kami,”Terangnya.
Pihaknya juga memohon maaf atas kekhilafan yang dilakukan kliennya tersebut.
“Selain itu, pada dasarnya kami juga tidak pernah menyatakan bahwa klien kami tidak melakukan kesalahan. Pada dasarnya ada kesalahan yang dilakukan, ada kekhilafan yang dilakukan maka untuk itu kami meminta maaf sebesar-besarnya mewakili keluarga, ini kebetulan ada ibunya meminta maaf atas kekhilafan yang dilakukan oleh Isnardin. Dan, kami sebenarnya sudah menyerahkan sepenuhnya apapun yang terjadi terkait itu,”Jelasnya.
Wendy menganggap bahwa apa yang telah diputuskan Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara karena telah memberi demosi yang dianggap cukup berat.
“Alhamdulillah sejauh ini saya telah mengklarifikasi bahkan saya meminta kalau memang ini belum sesuai, tolong di atur lagi bagaimana semestinya. Ternyata penjelasan dari Bidang Propam Polda Sultra sudah sangat jelas dengan sangat baik dan sudah menghadirkan rasa keadilan karena demosi yang dimaksud disini bukan hanya tunda pangkat, tetapi banyak hukuman selain demosi itu walaupun hanya disebutkan demosi. Salah satunya yaitu tidak kena-tidak akan menerima remon dan tidak akan direkomendasikan untuk melakukan beberapa sekolah-sekolah di institut polri ini, kemudian klien kami ini akan mengalami masa-masa pengawasan yang sangat ketat oleh polda sultra itu sendiri,”Terang Wendy.
Disamping itu, kliennya juga sedang menjalani hukuman pidana umumnya yang menurut saya itu sudah cukup sangat berat atas telah kekhilafan yang dilakukannya.
“Untuk terkait aturannya baik internal maupun pidana umumnya, kalau di internal Polri saya dapat penjelasan memang sudah seperti itu proses yang dilalui dan tidak ada kurang satu pasalpun yang tidak dikena kan pada klien kami,”Tuturnya.
Menurutnya apa yang dilakukan Polda Sultra tersebut sudah sangat baik.
“Polda Sultra dalam hal ini tim propam itu sudah memproses dengan sangat baik, karena bahkan diawal penangkapan La Ode Isnardin itu sudah sempat ditempatkan di Pansus, kemudian sudah diserahkan ke pidana umum, di pidana umum pun juga mendapat tuntutan yang sangat berat,”Ujar Wendy.
Terkait sanksi yang diberikan kepada kliennya, Wendy menganggap bahwa Bid Propam Polda Sultra telah memberi rasa keadilan.
Terkait dengan apa yg di putuskan Polri kata Wendy tidak ada satu orang pun yang bisa mengintervensi karena itu hak prerogatif internal Polri.
“Saya rasa, dari kami ini dari sudut pandang keadilan saya lihat sudah sangat adil dengan adanya sanksi yang diberikan ini,”Pungkas Wendy.



