Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Majelis Hakim ‘Kangkangi KUHAP’ Penasihat Hukum Layangkan Protes Keras Hingga Walk Out

Senin, 22 Desember 2025 | 19.46 WIB Last Updated 2025-12-22T12:49:46Z
Gambar : Penasihan Hukum Asiz Bayanuddin, La Ode Muhamad Fijar. 


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat terdakwa Azis Bayanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Kendari menuai polemik serius. Senin (22/12/2025).


Penasihat hukum terdakwa memilih walk out dari ruang sidang Kusumah Atmadja, PN Tipulu, Kota Kendari, Senin (22/12/2025), sebagai bentuk protes keras terhadap majelis hakim yang diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Langkah walk out tersebut dilakukan setelah majelis hakim memaksakan pemeriksaan saksi, meski agenda persidangan yang telah ditetapkan sebelumnya adalah pembacaan putusan sela, bukan pemeriksaan pokok perkara.


Penasihat hukum Azis Bayanuddin, Muhamad Ridzal Hadju, menegaskan bahwa tindakan majelis hakim tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 56 KUHAP, karena persidangan tetap dilanjutkan meski terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.


“Majelis hakim melaksanakan persidangan menyimpang dari jadwal sidang yang mereka tetapkan sendiri, lalu memaksakan pemeriksaan saksi dalam kondisi terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Ini jelas melanggar Pasal 56 KUHAP, dan konsekuensinya putusan nantinya berpotensi batal demi hukum,”tegas Ridzal.


Gambar : Pemeriksaan saksi yang diduga dipaksaan yang seharusnya diagendakan pembacaan putusan sela. (Foto/SIMPULINDONESIA.COM).



Menurut Ridzal, pada persidangan sebelumnya telah disepakati bahwa agenda sidang hari ini hanya putusan sela atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum. 


Namun, saat tiba di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru telah menghadirkan saksi-saksi.


“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin jaksa sudah menyiapkan saksi, sementara putusan sela belum dibacakan? Seolah-olah jaksa sudah mengetahui bahwa eksepsi kami akan ditolak. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.


Atas kondisi tersebut, pihaknya secara tegas menolak pemeriksaan saksi dan menyampaikan keberatan secara resmi kepada majelis hakim. Namun, meski keberatan dicatat dalam berita acara persidangan, majelis tetap melanjutkan sidang.


Penasihat hukum bahkan menduga adanya komunikasi yang tidak semestinya antara majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.


“Kami menilai ini janggal dan patut diduga ada komunikasi tertentu. Agenda resmi bukan pemeriksaan saksi, tapi jaksa sudah siap dengan saksi. Ini tidak lazim dalam proses peradilan yang fair,”kata Rizal.


Perkara yang menjerat Azis Bayanuddin sendiri merupakan perkara Tipikor di Kabupaten Muna, terkait dugaan penyimpangan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).


Rizal juga mengungkapkan bahwa JPU mengajukan sekitar 700 alat bukti, yang menurutnya membutuhkan waktu cukup untuk dipelajari dan disinkronkan dengan keterangan saksi.


“Kami butuh waktu memeriksa ratusan alat bukti itu sebelum masuk pemeriksaan saksi. Ini bagian dari hak pembelaan terdakwa, namun sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis,” tegasnya.


Atas tindakan majelis hakim tersebut, pihaknya menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Komisi Yudisial.


“Kami sudah menempuh cara-cara yang sopan dan sesuai hukum. Tapi kalau proses peradilan seperti ini terus dipaksakan, wajar jika publik kehilangan kepercayaan. Apa karena terdakwa hanya pegawai rendahan, lalu KUHAP bisa seenaknya dikangkangi?” kritik Ridzal.


Penasihat hukum lainnya, La Ode Muhamad Fijar, menegaskan bahwa secara formil agenda persidangan hari ini memang putusan sela, yang baru dibacakan sekitar pukul 15.30 Wita.


“Yang menjadi pertanyaan besar, kapan jaksa mengundang dan menyiapkan saksi-saksi tersebut? Padahal agenda resminya adalah putusan sela. Ini menimbulkan persoalan serius terkait kepastian hukum dan prosedur persidangan,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa kehadiran saksi harus didahului agenda pemeriksaan saksi yang jelas dan pemanggilan secara patut, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menghadirkan saksi di luar agenda resmi dinilai berpotensi melanggar hak terdakwa untuk menyiapkan pembelaan secara seimbang.


Diketahui perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara, dengan hakim anggota Anwar dan Ardian.


Sampai berita ini ditayangkan, Tim Redaksi SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.


×
Berita Terbaru Update