Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Perkuat Penegakan Hukum, Tiga Personel Reskrim Polsek Kajang Rampungkan Dikbangspres KUHP No. 20 2026

Jumat, 08 Mei 2026 | 13.20 WIB Last Updated 2026-05-08T06:20:58Z
Gambar: Kiri-kanan (Bripka Irfan Efendi - Aipda Budianto - Briptu Syarif Hidayatullah)


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA – Perhelatan Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspres) Bintara Dasar Reserse Mandiri secara Online Zona WITA Tahun Anggaran 2026 resmi berakhir hari ini, Jumat (08/05/2026). Kegiatan yang berlangsung selama satu bulan penuh sejak 9 April 2026 ini diikuti oleh jajaran personel Polri dari berbagai satuan, termasuk delegasi dari Polres Bulukumba.

​Tercatat, sebanyak tiga personel dari Polsek Kajang turut serta dalam Kelas 42 Bintara Polri Bulukumba Polda Sulsel ini. Mereka adalah Kanit Reskrim Polsek Kajang Aipda Budianto, S.E., bersama dua anggotanya, Bripka Irfan Efendi, S.H., dan Briptu Syarif Hidayatullah, S.H.


​Fokus Penguatan Kapasitas Hukum

​Selama masa pendidikan, para peserta digembleng dengan berbagai materi krusial guna memperkuat kapasitas penegakan hukum di wilayah masing-masing. Fokus utama dalam pelatihan kali ini mencakup dua pilar penting dalam hukum pidana terbaru:

  • Mekanisme Penyelidikan dan Penyidikan berdasarkan implementasi KUHP No. 20 Tahun 2026.
  • Prinsip Dasar Penerapan Restorative Justice (RJ) sesuai dengan Perpol No. 8 Tahun 2021 dan sinkronisasinya dengan KUHP No. 20 Tahun 2026.


​Filosofi Keadilan yang Sebenarnya

​Kanit Reskrim Polsek Kajang, Aipda Budianto, S.E., menyampaikan bahwa pemahaman mendalam terhadap regulasi baru merupakan kebutuhan mendesak. Beliau menekankan bahwa penerapan Restorative Justice kini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar penyelesaian sengketa di luar persidangan.


​"Salah satu tujuan utama keadilan restoratif bukan sekadar penghentian perkara secara damai melalui kesepakatan di atas kertas. 


Lebih jauh dari itu, RJ adalah upaya pemulihan keadaan semula serta pemenuhan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat—baik korban, pelaku, maupun masyarakat—sehingga harmoni sosial dapat kembali tercipta tanpa meninggalkan residu dendam," jelas Aipda Budianto.


​Komitmen Profesionalitas

​Ia juga menambahkan bahwa partisipasi aktif personel Polsek Kajang dalam diklat ini merupakan bentuk komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


​"Motivasi kami adalah profesionalitas. Dengan bekal ilmu yang baru ini, kami berharap dapat menyelesaikan setiap perkara dengan lebih akurat, transparan, dan humanis. Penegakan hukum bukan sekadar menghukum, tapi tentang bagaimana memberikan rasa adil yang sebenar-benarnya," tutupnya.


​Keberhasilan para personel dalam menyelesaikan diklat ini diharapkan mampu memberikan dampak positif pada performa Polres Bulukumba, khususnya Polsek Kajang, dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

×
Berita Terbaru Update