KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Penanganan kasus dugaan korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat kembali menuai sorotan. Selasa (23/12/2025).
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak Sultra) menilai masih ada aktor kunci yang belum tersentuh hukum, meski jejak perannya disebut sangat menentukan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sorotan itu mengarah pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SZ, yang diduga memiliki peran sentral dalam penandatanganan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan bermasalah.
Imalak Sultra mengungkap informasi bahwa SZ tidak hanya berperan sebagai PPTK, tetapi juga diduga mengendalikan akun berinisial WH, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Setda Muna Barat Tahun Anggaran 2023—yang kini telah ditahan.
Dugaan tersebut membuka kemungkinan adanya kendali langsung atas alur administrasi dan pertanggungjawaban keuangan negara.
"Jika benar PPTK inisial SZ menandatangani LPJ bermasalah serta mengendalikan akun inisial WH yang baru saja ditahan maka Kejari Muna wajib kembali memeriksa SZ jika perlu ditetapkan sebagai tersangka jika memenuhi dua unsur alat bukti,"Tegas Ketua Umum Imalak Sultra, Ali Sabarno.
Dalam konstruksi hukum pengelolaan keuangan negara, posisi PPTK bukanlah jabatan simbolik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2010 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PPTK memegang kendali penting: mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan anggaran, hingga penyusunan dan penandatanganan LPJ.
PPTK juga bertanggung jawab menjamin akuntabilitas penggunaan dana negara serta berkoordinasi langsung dengan PPK.
Dengan kewenangan tersebut, Imalak Sultra menilai mustahil dugaan penyimpangan keuangan terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya pengetahuan PPTK.
“Kami berharap proses hukum berjalan profesional dan akurat, sehingga setiap pihak yang terlibat dapat diproses sesuai fakta dan bukti yang ada,”ujar Ali Sabarno.
Namun persoalan tidak berhenti pada aspek administratif.
Imalak Sultra juga mencium adanya relasi nonformal yang dinilai berpotensi mengaburkan objektivitas penegakan hukum.
Mereka menduga terdapat kedekatan hubungan emosional antara PPTK SZ dengan salah satu oknum di Kejaksaan Negeri Muna.
"Kejati harus memonitoring Kejari Muna terkait kasus korupsi di Setda Muna Barat. Ada indikasi kuat PPTK inisial SZ yang tidak tersentuh hukum sama sekali diduga adanya kedekatan emosional dengan salah satu oknum Kejari Muna,"Tegasnya.
Bagi Imalak Sultra, dugaan relasi semacam ini bukan isu sepele.
Jika dibiarkan kata Ali Sabarno kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum akan terus terkikis, dan hukum berpotensi tunduk pada relasi kekuasaan, bukan pada fakta dan alat bukti.
Imalak Sultra menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengambil peran aktif melakukan supervisi.
Ali Sabarno menegaskan, penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menyentuh siapa pun yang terlibat, tanpa kecuali.
Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.



