MUNA BARAT__SIMPULINDONESIA.COM,— Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara seret nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPATK). Selasa (16/12/2025).
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, sorotan ke pejabat PPATK tersebut datang dari berbagai kalangan.
Salah satunya Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK SULTRA) menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat tidak dapat dilepaskan dari peran dan tanggung jawab (PPTK).
Khususnya pejabat yang berinisial SZ, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, PPTK memiliki tugas dan kewenangan antara lain mengendalikan pelaksanaan kegiatan, memastikan kesesuaian antara realisasi fisik dan anggaran, serta menyiapkan dan menandatangani dokumen administrasi dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
Selain itu, dalam ketentuan sebelumnya yakni Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya, ditegaskan bahwa PPTK bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis kegiatan serta kebenaran administrasi yang menjadi dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
Dalam konteks dugaan korupsi di Setda Muna Barat, Ali Sabarno menduga bahwa PPTK inisial SZ ikut menandatangani LPJ kegiatan yang bermasalah, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan fakta pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Penandatanganan LPJ tersebut merupakan bentuk pengesahan administratif yang memiliki konsekuensi hukum.
"Diduga masih ada beberapa aktor utama yang belum tersentuh hukum dalam kasus Tipikor disetda muna barat, sehingga harapan kami Kejari muna tetapi profesional dalam menjalankan tugas, karna integritas penegak hukum dalam hal ini Kejari muna dipertaruhkan,”Ujar Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno.
Ali sabarno menilai bahwa dalam proses penyidikan ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka peran PPTK tidak dapat dikesampingkan.
Hal ini kata Ali Sabarno sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Regulasi sudah sangat jelas mengatur tugas dan tanggung jawab PPTK. Jika LPJ ditandatangani namun tidak sesuai fakta, maka ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Kami mendesak Kejari Muna agar bertindak tegas dan profesional."Tegasnya.
IMALAK SULTRA mendesak Kejaksaan Negeri Muna untuk segera mendalami dan menetapkan PPTK inisial SZ sebagai tersangka apabila telah terpenuhi unsur pidana dan alat bukti yang cukup, serta membuka perkembangan penanganan kasus ini secara transparan kepada publik.
IMALAK SULTRA menegaskan akan terus mengawal proses hukum dugaan korupsi di Setda Muna Barat sebagai bentuk komitmen masyarakat dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi.



