Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengacara Korban Resmi Dilaporkan oleh Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pelecehan Terhadap Anak, Begini Isi Laporannya!

Jumat, 12 Desember 2025 | 19.56 WIB Last Updated 2025-12-12T12:56:46Z

Gambar : Andre Dermawan, Kuasa Hukum terpidana pelecehan terhadap anak saat melaporkan kuasa hukum korban. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Andre Dermawan selaku kuasa hukum Mansur terpidana kasus pelecehan terhadap anak resmi laporkan Nasruddin Kuasa Hukum korban ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/12/2025).


Tak hanya Kuasa Hukum korban, nama akun Facebook (FB) dengan nama @La Ode Intibumi juga turut dilaporkan. 


Keduanya dilaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik Pasal 27A dan manipulasi dokumen elektronik Pasal 35 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Hari ini resmi kami melaporkan dua orang, yaitu Nasruddin selaku Kuasa Hukum keluarga korban, dan pemilik akun facebook bernama @La Ode Intibumi,"Ujar Andre


Kata Andri, terkait masalah  chat Whatsapp (WA) guru Mansur yang ditampilkan terlapor Nasruddin hingga diberitakan dibeberapa media massa.


Nama Facebook @La Ode Intibumi dilaporkan, karena ikut memposting chat Whatsapp guru Mansur di grub Facebook Sultra Info.


"Jadi mengapa kita melaporkan, pertama  Nasruddin ini, menyampaikan bahwa Pak Mansur ini adalah orang sakit, jelas dalam pernyataan. Jadi dia mengatakan Pak Mansur orang sakit, berdasarkan bukti chat," tuturnya.


Menyoal chat WhatsApp yang disebarluasakan Kuasa Hukum korban Nasruddin dan akun Facebook @La Ode Intibumi, Andre menjelaskan berdasarkan dari hasil penelusuran mereka, bahwa chat Whatsapp ini berasal dari insta story seorang anak yang mereka jadikan saksi di persidangan kasus pelecehan beberapa waktu lalu.


Setelah chat Whatsapp beredar, Andre Darmawan lalu mengecek lebih jauh terkait chat Whatsapp tersebut. 


Alhasil, ia menduga kuat bahwa, chat tersebut hasil dari editan atau palsu.


"Biasanya dalam Whatsapp kalau masuk nomor baru di handphonenya kita, itu tidak ada misalnya +620, pasti dia akan tertulis +62 spasi lalu angka 852 misalnya, dan ada garis mendatar baru empat angka lagi, garis mendatar dan empat angka lagi. Nah ini +6208 dan rapat semua angkanya. Dari sini sudah bisa kita simpulkan ini chat editan," tegasnya.


Andre Darmawan pertanyakan masalah juga statemen pihak korban yang menyebut kliennya mengakui chat itu di persidangan. 


Sementara, di persidangan Mansur tidak pernah mengakui, dan sanggahan itu tertuang dalam putusan pengadilan.


Ia membenarkan jika Mansur sempat meminta saksi anak korban untuk membuka cadarnya saat masih mengajar di Muadz empat tahun lalu. 


Itupun Mansur meminta wali murid saksi anak membuka cadarnya, karena curiga dengan suara muridnya seperti laki-laki.


"Pak Mansur tidak pernah mengakui chat-chat itu, kalau nomornya ia, sesuai dengan nomor ini, tapi kalau chat itu tidak," tegas dia.


Andre Darmawan juga membantah adanya tudingan Nasruddin menyebut kliennya sakit (kelainan kejiwaan), itu bualan yang tidak berdasar, dan hanya karena isi chat Whatsapp yang dipastikan palsu.


"Hasil pemeriksaan psikiater pada 25 Februari 2025 itu menyatakan kalau Pak Mansur tidak ada kelainan jiwa, mengarah kalau dia pedofil atau seperti apa. Dasar apa dia mengatakan Pak Mansur itu sakit, kita ada bukti pemeriksaan kejiwaan Pak Mansur,"Pungkasnya.


Sementara pengacara korban Nasruddin saat dikonfirmasi Tim SIMPULINDONESIA.COM mengatakan bahwa dirinya justru berterima kasih karena telah dilaporkan.


“Saya sangat terima kasih saya sudah dilapor, berarti strategi saya yang bangun itu terlaksana, kenapa saya bilang terlaksana, saya ingin memancing dia untuk melapor itu supaya nanti ketika saya diperiksa saya akan minta bahwa ada kondisi seperti ini, ada chat dan itu sudah saya buktikan di persidangan,”Ujarnya.


“Di dalam berkas perkara Mansur sebagai terdakwa dia juga termaksud dalam persidangan apa yang harus kita pusingkan, jadi dia membuka tabir untuk dia, jadi saya harus meminta kepada penyidik untuk sita dia punya HP (Handphone) karena itu kan menjadi kebenaran materil terhadap perkara yang dilaporkan kepada saya,”Sambungnya.


Karena di dalam perkara Mansur kata Nasruddin sebagai terdakwa, keterangan satu anak saksi yang satunya lagi menerangkan bahwa dia juga dichat oleh Mansur.


“Mari kita buka dia punya HP, makin senang lagi saya karena akan terungkap kebenaran itu, makanya saya bilang kemarin, kebenaran akan terungkap, jadi santai-santai saja ngapain saya harus pusingkan dengan itu,”Terangnya.


Menurutnya tidak ada masalah dengan hal tersebut.


“Tidak ada masalah dengan itu, karena saya chat itu sudah saya sampaikan dalam persidangan, saya punya saksi lebih 10 loh, tidak ada masalah, mau buktin kan seolah-olah saya yang edit, buktikan juga kalau saya yang mengetik kan kau yang menuduh saya, kan begitu, saya juga bisa membuktikan bahwa bukan saya, kalau tidak kita periksa dia punya HP, simpel sebenarnya perkara ini,”Jelasnya.


“Ada juga dia katakan, halo apa kabar warga +6208, coba kita buktikan dengan beberapa, jadi pengacara jangan gaptek, pakai otak, bisa saya minta dengan penyidik, kita buka, ambil handphone kita uji, apakah bisa nomor handphone itu ketika kita tidak save, akan muncul 6208 dan saya sudah banyak ini, jadi jangan gaptek, sebelum melangkah uji dulu semua, makanya pengacara itu butuh kecerdasan, saya tidak ngerti mungkin dia cari popularitas, atau mungkin bahasa saya terlalu tinggi atau pengetahuan dia terlalu rendah, mungkin seperti itu,”Tambah Nasruddin.


×
Berita Terbaru Update