Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Isu Transaksional dalam Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Kendari Mengerucut, Nama Sekda Ikut Disebut

Jumat, 19 Desember 2025 | 09.53 WIB Last Updated 2025-12-19T02:59:11Z

(Foto/Ilustrasi)


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) soroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari. Jumat (19/12/2025).


Dugaan ini mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola birokrasi pendidikan dan berpotensi melanggar prinsip sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).


IMALAK Sultra menilai bahwa jabatan kepala sekolah merupakan jabatan strategis yang memiliki peran sentral dalam menjamin mutu pendidikan. 


"Proses pengangkatan dan mutasi kepala sekolah semestinya dilakukan berdasarkan penilaian kinerja, kompetensi, integritas, serta rekam jejak profesional, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi manajemen ASN. Dugaan adanya praktik transaksional menunjukkan indikasi lemahnya penerapan prinsip tersebut,”Ujar Ali Sabarno kepada Tim SIMPULINDONESIA.COM.


Menurutnya indikasi ini juga perlu dipandang sebagai peringatan serius atas efektivitas pengawasan internal pemerintahan daerah.


"Wali Kota Kendari sebelumnya telah menegaskan agar seluruh jajaran OPD menjalankan pengelolaan kepegawaian secara bersih dan akuntabel tanpa adanya jual beli jabatan, ketika muncul dugaan penyimpangan dalam sektor pendidikan, maka mekanisme pengendalian birokrasi harus segera diaktifkan secara optimal,”Katanya.


Menurutnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari memiliki peran kunci sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja ASN, sebagaimana mandat dalam sistem manajemen kepegawaian daerah. 


Posisi tersebut kata Ali Sabarno memberikan kewenangan strategis kepada Sekda untuk melakukan evaluasi kinerja, menilai kepatuhan terhadap prinsip merit, serta memastikan bahwa setiap pengangkatan jabatan dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.


Dirinya memandang bahwa Sekda perlu mengambil langkah profesional melalui penilaian kinerja yang objektif dan menyeluruh terhadap jajaran Dinas Pendidikan Kota Kendari, khususnya dalam aspek pengelolaan jabatan kepala sekolah. 


Langkah ini menurutnya penting untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan serta menjaga netralitas dan kredibilitas birokrasi pendidikan.


"Sekda kota Kendari harus memastikan isu terkait jual beli jabatan di lingkup pendidikan yang hari ini sedang bergulir dipublik, apakah benar kepala dinas pendidikan kota Kendari terlibat, ini yang harus diluruskan apabila terbukti maka pemerintah kota Kendari harus mengambil langkah tegas,”Terang Ali Sabarno.


Penanganan dugaan ini secara transparan dan akuntabel akan menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan sistem Merit dan memperkuat reformasi birokrasi. 


Sebaliknya kata Ali pembiaran tanpa evaluasi yang jelas berpotensi memperburuk kepercayaan publik serta merusak integritas institusi pendidikan.


IMALAK Sultra menegaskan bahwa pendidikan harus dikelola oleh aparatur yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik, bukan pada kepentingan transaksional. 


“Penguatan peran Sekda sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja ASN menjadi langkah strategis dalam menjaga marwah pendidikan dan tata kelola pemerintahan di Kota Kendari,”Pungkas Ali Sabarno.


Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina Amir enggan beri tanggapan, lantaran dirinya tidak merasa melakukan hal tersebut.


Tak hanya itu, Saemina Amir juga mengaku bahwa hal tersebut sudah dilaporkan ke polisi.


“Saya sudah kirim ke Polres lagi dicari akunnya yang mengirim berita ini,”Kata Saemina Amir.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

×
Berita Terbaru Update