KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia wilayah Sulawesi Tenggara. Jumat (18/12/2025).
Bukan tanpa sebab, BPN Kota Kendari disinyalir mempersulit pengurusan dokumen pertanahan milik masyarakat.
Perkara ini sebelumnya diketahui merupakan sengketa Tata Usaha Negara yang telah diperiksa secara berjenjang hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hingga berakhir dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 50 PK/TUN/2025 tanggal 9 Oktober 2025, dengan amar menolak permohonan Peninjauan Kembali.
Putusan tersebut telah resmi diberitahukan kepada seluruh pihak, termasuk BPN Kota Kendari, sejak awal November 2025.
Dalam surat tertanggal 15 Desember 2025 BPN Kota Kendari justru mendasarkan penundaan pada penafsiran terhadap pertimbangan putusan, bukan pada amar putusan yang mengikat.
Padahal, dalam amar Putusan PK tersebut tidak terdapat satu pun perintah pemblokiran, penundaan pelayanan, ataupun larangan peralihan hak.
Pelaporan resmi diketahui dilakukan oleh Kantor Hukum INDOLEGAL LAW FIRM.
Kantor Hukum INDOLEGAL LAW FIRM selaku kuasa huku dari warga Sitti Nursiah sangat menyangkan hal ini.
“Kami dari INDOLEGAL LAW FIRM, selaku kuasa hukum Sitti Nursiah, menyampaikan keprihatinan serius atas kinerja Kantor Pertanahan Kota Kendari yang hingga saat ini masih menunda pembukaan blokir sertipikat klien kami, meskipun perkara hukum yang dijadikan dasar penundaan tersebut telah selesai secara final dan berkekuatan hukum tetap,”Ujar Yendra Latorumo selaku Managing Partnert INDOLEGAL LAW FIRM.
Sikap BPN Kota Kendari tersebut merupakan sikap yang inkonsistensi yang dilakukan BPN Kota Kendari.
“Yang menjadi sorotan serius adalah adanya inkonsistensi sikap administratif BPN Kota Kendari. Pada tanggal 26 November 2025, BPN Kota Kendari secara resmi mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa pembukaan blokir sertipikat klien kami telah dilaksanakan. Namun secara mengejutkan, pada tanggal 15 Desember 2025, BPN Kota Kendari kembali mengeluarkan surat yang menunda pelayanan pertanahan, dengan mendasarkan alasan pada putusan pengadilan yang sama, yang sejak awal telah diketahui dan bahkan sebelumnya dijadikan dasar untuk membuka blokir,”Terang Yendra.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik kata Yendra, bagaimana mungkin satu putusan pengadilan yang sama digunakan untuk dua kebijakan administratif yang saling bertentangan?
Jika pada akhir November pembukaan blokir dinyatakan telah dilaksanakan, maka secara logis dan hukum tidak ada alasan yang sah untuk kembali menunda pelayanan pada pertengahan Desember.
“Yang lebih memprihatinkan, BPN Kota Kendari bahkan memberikan tenggat waktu 14 hari dan mengirimkan surat kepada pihak yang telah kalah dalam perkara, seolah-olah memberi ruang untuk mengajukan upaya hukum baru. Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan praktik tersebut. Sikap ini menimbulkan kesan bahwa BPN tidak bersikap netral, dan justru menempatkan pemegang sertipikat yang sah dalam posisi dirugikan,”Beber Yendra.
Pihaknya menilai, hal yang dilakukan BPN Kota Kendari tersebut sangat merugikan masyarakat.
“Kami menilai praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat, karena menciptakan ketidakpastian hukum dan preseden buruk dalam pelayanan pertanahan. Hak atas tanah yang telah dinyatakan sah oleh hukum dapat digantung tanpa kepastian waktu, hanya karena asumsi atau potensi sengketa yang belum pernah ada,”Tegas Yendra.
Yendra juga menerangkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur adimistrasi, tetapi menurutnya hal ini akan dibawa ke ranah yang lebih serius.
“Sebagai kuasa hukum, kami telah menempuh jalur administratif. Namun apabila praktik penundaan dan inkonsistensi ini tetap dipertahankan, kami telah menempuh langkah serius, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia, meminta pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, serta membuka ruang pengawasan publik melalui media massa agar persoalan ini dinilai secara objektif oleh masyarakat luas,”Terangnya.
Dalam penundaan dan inkonsistensi tersebut opini publik bergulir, hingga adanya indikasi persekongkolan antar BPN Kota Kendari dan para pihak yang diduga merugikan masyarakat.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkiat, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.



