KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Sulawesi Tenggara mengalami penurunan. Rabu (17/12/2025).
Diketahui keterbukaan informasi atau transparansi badan publik di Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami penurunan.
Penurunan tersebut terungkap dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Tenggara Tahun 2025 yang berlangsung pada Selasa (16/12/2025) di salah satu hotel di Kota Kendari.
Koordinator Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi Sultra, Andi Ulil Amri, melaporkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sulawesi Tenggara tahun 2024 berada pada angka 65,40, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 77,19.
"Capaian ini masih berada pada kategori sedang,”Ujar Andi Ulil.
Monev Keterbukaan Informasi Publik kata Andi Ulil bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Tak hanya itu monev juga memetakan kondisi layanan informasi publik berbasis digital di Sulawesi Tenggara.
Pada tahun 2025, jumlah peserta Monev tercatat sebanyak 82 badan publik, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 109 badan publik.
"Penurunan tersebut salah satunya dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran,”Bebernya.
Meski demikian, tingkat partisipasi badan publik menunjukkan tren peningkatan, khususnya pada tingkat kabupaten/kota.
Ia juga mengungkapkan masih adanya sejumlah kendala dalam pelaksanaan Monev, antara lain keterbukaan informasi belum menjadi prioritas di sebagian badan publik, pergantian admin PPID tanpa serah terima, serta lemahnya koordinasi internal OPD.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sultra, Hasmansyah Umar, menegaskan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar seremoni, melainkan ruang refleksi bagi pemerintah untuk memperkuat budaya transparansi dan kepercayaan publik.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi utama pemerintahan yang jujur, responsif, dan akuntabel,”Terangnya.



