Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan Kolaka Utara Sebut Wakil Bupati Kolaka Jual Ore Nikel Gunakan Dokumen Terbang

Rabu, 17 Desember 2025 | 17.22 WIB Last Updated 2025-12-17T10:22:33Z

Gambar : Wakil Bupati Kabupaten Kolaka, Husmaluddin. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Polemik kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara kembali memanas. Rabu (17/12/2025).


Kasus korupsi pertambangan tersebut sudah berjalan beberapa bulan lalu.


Bahkan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari sudah berada pada agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


Kasus korupsi yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN) tersebut kembali menyeret nama pejabat yang masih aktif.


Pejabat tersebut yakni Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Husmaluddin.


Wabup Kolaka diduga terlibat dalam pusaran kasus jual beli dokumen terbang (Dokter) PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN).


Hal itu diketahui diungkapkan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel Kolaka Utara (Kolut), Mohamad Machrusy disela-sela skorsing sidang pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Tipulu, Kota Kendari, Jumat (5/12/2025) lalu.


Dia mengungkapkan jual beli dokumen PT AMIN sudah berlangsung sejak 2019 lalu.


Salah satu yang menggunakan dokumen PT AMIN untuk memuluskan penjualan ore nikel ilegal, PT Babarina Putra Sulung melalui Husmaluddin yang akrab disapa Lulunk.


“Pernah pake (dokumen PT AMIN),” kata dia.


Machrusy menyebut dokumen PT AMIN dipakai PT Babarina Putra Sulung kurang lebih tiga tahun, terakhir tahun 2022 lalu.


Tak hanya itu dia juga membeberkan Wabup Kolaka itu juga sempat datang ke rumah terdakwa Machrusy, membahas soal penggunaan dokumen PT AMIN. 


Dari kerjasama jual beli dokumen tersebut, disepakati PT AMIN mendapat 5 dolar per metrik ton.


“Iya, datang ke rumah (Lulunk). Tiga tahun pakai dokumen PT AMIN,” tukasnya.


Sementara terkait dengan dokumen terbang merupakan istilah dari jual beli dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). 


Maka dari itu, perusahaan tambang nikel yang ingin melakukan penjualan nikel mesti memiliki dokumen RKAB dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


RKAB, dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan tambang nikel. Namun dalam perjalanannya, RKAB menjadi ladang bisnis bagi penambang ilegal.


Sebagaimana kasus jual beli dokumen terbang PT AMIN yang saat ini sedang dalam proses sidang.


Penggunaan dokumen RKAB milik orang lain atau perusahaan guna menyamarkan hasil penambangan, agar seolah-olah penambangan legal atau sah, merupakan suatu tindak pidana pertambangan ilegal.


Konsekuensi hukumnya, jelas di Pasal 158 Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman penjara  maksimal 5 tahun, dan denda sampai Rp100 miliar.


Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung sendiri, telah dicabut oleh pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri ESDM dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Republik Indonesia pada tahun 2022.


Sebelum pencabutan IUP,  PT Babarina Putra Sulung, terus diterpa isu ilegal mining dari mahasiswa maupun lembaga masyarakat, yang meminta pemerintah untuk mencabut IUP PT Babarina Putra Sulung.


Diketahui, dari data yang dihimpun oleh tim redaksi, perusahaan PT Babarina Putra Sulung merupakan milik Husmaluddin sebagai Direktur dan Tasman sebagai Komisaris. Dengan masing-masing kepemilikan saham, Tasman senagai Komisaris memiliki 150 lembar saham dengan nilai Rp150 juta. Dan Husmaluddin sebagai Direktur kebagian saham 100 lembar dengan nilai Rp100 juta.


Namun ditahun 2019, PT Babarina Putra Sulung mengalami perubahan susunan direksi pemilik saham. Nama Husmaluddin tidak lagi menjadi Direktur, ia digantikan oleh Tasruddin. Sementara untuk posisi Komisaris masih dipegang oleh Tasman.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepihak terkait.

×
Berita Terbaru Update