Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bau Mafia APBN di Balik Proyek P3-TGAI Sulsel: Diduga Dikuasai Kerabat Kadis PUPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13.25 WIB Last Updated 2025-12-31T06:25:39Z

(Gambar/Kolase)


MAKASSAR__SIMPULINDONESIA.COM,—

Dugaan praktik mafia dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Rabu (31/12/2025).


Program padat karya tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini disinyalir dikendalikan oleh pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Selatan.


P3-TGAI sejatinya merupakan proyek swakelola Kementerian PUPR yang dirancang untuk memberdayakan kelompok tani atau masyarakat sekitar sebagai pelaksana utama. 


Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat terjadinya penyimpangan sistematis yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dengan melibatkan aparatur pemerintah setempat.


Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian PUPR, proyek P3-TGAI dilarang keras melibatkan pihak ketiga atau kontraktor, serta tidak dibenarkan adanya pemotongan dana dalam bentuk apa pun, termasuk pemotongan upah pekerja harian. 


Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan program ini benar-benar memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat.


Namun ketentuan normatif itu diduga tidak berlaku pada pelaksanaan proyek P3-TGAI padat karya tunai di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.


Sorotan tajam mengarah pada pengerjaan proyek P3-TGAI di jalan poros Masamba–Tomoni, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo. 


Proyek tersebut diduga kuat dikerjakan oleh pihak ketiga yang juga berprofesi sebagai kontraktor, bukan oleh kelompok masyarakat sebagaimana diamanatkan regulasi.


Lebih jauh, proyek tersebut disebut sama sekali tidak melibatkan unsur masyarakat setempat. Fakta ini diperkuat oleh kesaksian tokoh pemuda di wilayah tersebut yang menyatakan bahwa masyarakat sekitar tidak merasakan dampak positif dari program P3-TGAI, baik secara sosial maupun ekonomi.


“Kami sama sekali tidak merasakan dampak dari proyek itu. Tidak ada masyarakat sekitar yang dilibatkan, apalagi yang mendapatkan keuntungan secara materi,” ungkap tokoh pemuda setempat yang menolak disebutkan namanya.


Indikasi pelanggaran semakin menguat setelah salah satu pekerja biasa dalam proyek tersebut mengungkap adanya dugaan pemotongan upah yang nilainya dinilai signifikan. 


Pekerja yang enggan disebutkan identitasnya itu menyebut pemotongan dilakukan oleh pihak ketiga.


“Gaji saya memang dipotong, menurutku itu gaji yang dipotong sangat besar, yang potong itu pihak ketiga berinisial RA,” ujarnya kepada Tim SIMPULINDONESIA.COM.


Tak berhenti di situ, pekerja tersebut juga mengungkap dugaan adanya kerja sama antara RA selaku pihak ketiga dengan S yang diketahui menjabat sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT). 


Dugaan kolaborasi ini memunculkan indikasi kuat adanya praktik persekongkolan dalam pelaksanaan proyek swakelola negara.


Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar Juknis Kementerian PUPR, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran negara.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk RA, S, maupun instansi berwenang, belum memberikan klarifikasi resmi. 


Tim SIMPULINDONESIA.COM akan terus menelusuri alur pelaksanaan proyek ini, termasuk dugaan keterlibatan oknum pejabat dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.


×
Berita Terbaru Update