Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

‘Abaikan’ Putusan Pengadilan, Produk Masih Beredar di Pasaran, Penegak Hukum Diminta Tangkap Owner Saraskin

Minggu, 14 Desember 2025 | 17.50 WIB Last Updated 2025-12-14T10:50:25Z

Gambar : Nurmaya Santi Owner Saraskin Kota Kendari. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Owner Saraskin Kendari diduga masih melakukan pengedaran profuk kosmetik pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari dibacakan beberapa waktu yang lalu. Minggu (14/12/2025).


Sorotan masyarakat kembali tertuju kepada Owner Saraskin.


Pasalnya beberapa waktu lalu, PN Kendari memberikan vonis kepada Owner Saraskin.


Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap owner Saraskin Kendari.


Desakan tersebut bukan tanpa sebab, Owner Saraskin diduga masih mengedarkan produk kosmetik setelah adanya putusan Pebgadilan Negeri (PN) Kendari. 


(Foto/Ist).


Untuk di ketahui berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, owner Saraskin Kendari di jatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. 


Jika dalam waktu 2 tahun setelah putusan hakim, owner Saraskin Kendari masih mengedarkan produk, maka yang bersangkutan langsung di jebloskan ke penjara. 


“Hakim PN Kendari menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada owner Saraskin Kendari dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya pidana penjara 1 tahun 6ang di jatuhkan oleh hakim tidak perlu di jalani, tetapi jika dalam masa percobaan yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, maka wajib untuk menjalani pidana penjara tersebut”. Ungkap Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo kepada media ini, Minggu, (14/12/25). 


Hendro menilai keistimewaan yang di berikan oleh APH baik Kepolisian, BPOM, Kejaksaan hingga Pengadilan kepada owner Saraskin Kendari sudah melampaui batas kewajaran dan menimbulkan ketidakadilan hukum. 


“Sudah cukup keistimewaan yang di kasih ke owner Saraskin Kendari, sejak di tetapkan sebagai tersangka, kemudian di limpahkan ke Kejaksaan sampai proses persidangan. Yang bersangkutan tidak pernah di tahan. Ada apa dengan APH di Sultra?”. Beberbya 


Ia membandingkan dengan kasus-kasus yang ancaman hukumannya lebih ringan seperti kasus pencurian, perjudian dan tindak pidana lainnya tidak mendapatkan keistimewaan yang sama. 


“Banyak kasus yang ancaman pidananya lebih ringan, tapi dominan langsung di tahan setelah di tetapkan sebagai tersangka. Berbeda dengan perlakuan APH kepada owner Saraskin Kendari”. Jelas Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu


Ia juga menyoroti putusan ringan yang di jatuhkan oleh Hakim PN Kendari kepada owner Saraskin Kendari inisial NS. Putusan tersebut dinilai tidak memberikan efek jera bahkan melenceng dari tujuan pemidaan. 


Hal itu kata Hendro, terbukti dengan masih beredarnya produk kosmetik milik owner Saraskin Kendari sampai hari ini. 


“Gimana mau memberi efek jera, sedangkan proses hukumnya sangat istimewa. Dari sejak di tetapkan tersangka sampai dilimpahkan ke Kejaksaan NS tidak pernah di tahan. Bahkan sampai vonis pun dapat putusan ringan. Tidak heran yang bersangkutan dalam hal ini owner Saraskin Kendari tidak jera dan masih mengulangi perbuatannya untuk mengedarkan produk kosmetiknya”. Terangnya 


Hendro meminta komitmen dari PN Kendari untuk memenjarakan owner Saraskin Kendari yang diduga telah mengulangi perbuatannya dengan kembali mengedarkan produk kosmetiknya. 


“Ini kan masa percobaannya sudah gugur, sekarang tinggal komitmen PN Kendari apakah berani untuk memenjarakan owner Saraskin Kendari inisial NS atau tidak”. Tegasnya


Diberitakan sebelumnya, Owner Saraskin itu diadili Pengadilan Negeri Kendari pada perkara No. 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi dengan klasifikasi kesehatan terkait kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.


Putusan majelis hakim ini belum berkekuatan hukum tetap, dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra).


Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, SH.,MH saat diwawancara di Kantor PN Kendari, Selasa 18 November 2025.


“Ya terdakwa atas nama Nurmaya Santi, S.Pd itu putusnya di tanggal 3 November 2025, dan divonis pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaannya selama 2 tahun,” ungkap Hans Prayugotama.


Meski membahayakan masyarakat, Owner Saraskin itu tidak menjalani pidananya.


Humas PN Kendari itu mengatakan, untuk pidana percobaan, berarti terdakwa tidak menjalani pidananya selama masa percobaan dua tahun, tetapi apabila dalam kurun waktu itu, yang bersangkutan melakukan tindak pidana dan sudah dinyatakan dalam putusan yang lain atau tindak pidana apapun, maka wajib menjalani pidana 1 tahun ini.


“Jadi masa percobaannya dua tahun. Dan dua tahun ini, dia harus benar-benar clear, tidak boleh ngapa-ngapain (berbuat tindak pidana),” jelas Hans Prayugotama.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi kepada pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi.

×
Berita Terbaru Update