Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Owner Saraskin Kendari, Nurmaya Santi Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara, Begini Kata Humas Pengadilan Tinggi Sultra

Minggu, 14 Desember 2025 | 19.36 WIB Last Updated 2025-12-14T13:14:13Z

Gambar : Owner Saraskin Kendari, Nurmaya Santi. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Owner Saraskin Kendari, Nurmaya Santi divonis satu tahun pidana penjara dalam putudan banding. Minggu (14/12/2024).


Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (Pengti) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada perkara Nomor 141/PID.SUS/2025/PT KDI pada Kamis (4/12).


Tim Humas Pengti Sultra, I Ketut Suarta, SH.,MH saat diwawancara oleh awak media di Kantor Pengti Sultra, Kamis (11/12).


"Putusan banding dengan nomor : 141/PID.SUS/2025/PT KDI dengan terdakwa Nurmaya Santi, S.Pd. Dan disini sudah diputus tanggal 4 Desember 2025. Dan mengenai pasal yang terbukti, Majelis Hakim Pengti Sultra disini sependapat,"Ujarnya.


Menurutnya ada ketidak sepakatan terhadap pidana yang dijatuhkan.


"Namun terhadap pidana yang dijatuhkan tidak sependapat, karena apa? kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan itu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,"ungkapnya.


Sehingga kata dia disini dituntut masuk penjara selama satu tahun, bukan percobaan. Jadi satu tahun.


"Itu pertimbangannya agar menimbulkan efek jera, karena ini sangat-sangat berbahaya bagi masyarakat. Jadi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari dirubah, mengenai pasalnya tetap terbukti, cuman masalah pemidanaan yang dirubah. Dirubah dari satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun menjadi satu tahun penjara yang harus dijalani didalam penjara, tidak ada percobaan,"Tegasnya.


Sambungnya, apakah vonis ini akan langsung dieksekusi, belum tentu, siapa tahu dia (terdakwa) kasasi dulu.


"Dan pasca putusan ini, kan dia tahanan kota, dia diperintahkan untuk ditahan, tapi itu kan wewenang Jaksa,"jelasnya lagi.


I Ketut Suarta menyampaikan bahwa perkara seperti ini banyak di seluruh Indonesia, kita juga memberi pencerahan kepada masyarakat, karena kalau kosmetik berdasarkan keterangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa itu ada sediaan farmasi yang harus ada izin edarnya, harus melalui pemeriksaan BPOM atau izin edar dari kalau dulu dari Departemen Kesehatan, bahkan harus ada uji laboratorium, jadi tidak mengandung bahan- bahan berbahaya.


"Karena saat ini kan, jaman-jaman perdagangannya serba online, kita tidak bisa memastikan, jadi masyarakat harus bisa melihat apakah ada merek terdaftar BPOM nomor sekian, jadi jelas kalau gitu,"ucapnya.


Karena kalau ada yang mengandung merkuri dan sebagainya kata dia masyarakat kan sangat awam di bidang itu.


"Itulah kekhawatiran kita disitu. Jadi biar ada efek jera, maka harus dia (terdakwa) jalani selama 1 tahun penjara,"terangnya.


Ia menyampaikan bahwa kita sudah putus, dan hasilnya sudah kami kirim ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai tenggang waktu yang ditentukan oleh UU. 


"Apakah dia (terdakwa) terima atau bagaimana? kalau dia (terdakwa) tidak terima, maka dia bisa kasasi. Nanti setelah putusan kasasi, apakah ini dikuatkan, dan  setelah berkekuatan hukum tetap, barulah Jaksanya mengeksekusi,"Jelasnya.


"Dan jika ia (terdakwa) kasasi, maka penahanannya akan menjadi wewenang Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA),"Sambungnya.


Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran awak media di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kendari, putusan banding perkara ini dengan No. 141/PID.SUS/2025/PT KDI, Hari Kamis, 4 Desember 2025 dengan amar putusan banding yakni mengadili menerima permintaan banding dari penuntut umum, mengubah putusan PN Kendari Nomor 221/Pid.Sus/2025/PN.Kdi tanggal 3 November 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :


1. Menyatakan terdakwa Nurmaya Santi, S.Pd tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu.


2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.


3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani selama terdakwa dalam tahanan kota, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan


4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan


5. Menetapkan barang bukti berupa Saraskin Day Skin Protection 12,5 gram sejumlah 4.250 pcs, Saraskin Night Cream Retinol Booster 12,5 gram sejumlah 9.875 pcs dan Saraskin Brightening Booster Body Scrub 250 ml sejumlah 2.065 pcs dirampas untuk dimusnahkan.


6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- atau sejumlah lima ribu rupiah.


Kemudian, dan adapun beberapa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menuntut terdakwa bersalah dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta menyatakan seluruh barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan.


Diberitakan sebelumnya, Owner Saraskin itu diadili Pengadilan Negeri Kendari pada perkara No. 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi dengan klasifikasi kesehatan terkait kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.


Putusan majelis hakim ini belum berkekuatan hukum tetap, dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra).


Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, SH.,MH saat diwawancara di Kantor PN Kendari, Selasa 18 November 2025.


“Ya terdakwa atas nama Nurmaya Santi, S.Pd itu putusnya di tanggal 3 November 2025, dan divonis pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaannya selama 2 tahun,” ungkap Hans Prayugotama.


Meski membahayakan masyarakat, Owner Saraskin itu tidak menjalani pidananya.


Humas PN Kendari itu mengatakan, untuk pidana percobaan, berarti terdakwa tidak menjalani pidananya selama masa percobaan dua tahun, tetapi apabila dalam kurun waktu itu, yang bersangkutan melakukan tindak pidana dan sudah dinyatakan dalam putusan yang lain atau tindak pidana apapun, maka wajib menjalani pidana 1 tahun ini.


“Jadi masa percobaannya dua tahun. Dan dua tahun ini, dia harus benar-benar clear, tidak boleh ngapa-ngapain (berbuat tindak pidana),” jelas Hans Prayugotama.

×
Berita Terbaru Update