Kali ini aksi pencurian berupa enam buah guci abu dupa lengkap dengan kaki guci di tempat ibadah Kelenteng Desa Bakit, Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/11/2025).
Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana kepada awak media mengungkapkan bahwap pencurian ini baru diketahui bermula sekira pukul 08.00 WIB ketika seorang petugas kebersihan Kelenteng hendak membersihkan area ibadah dan mendapati guci kuningan abu dupa yang digunakan untuk sembahyang tidak ada ditempat alias hilang.
Temuan itu langsung dilaporkan ke pengurus Kelenteng serta Bhabinkamtibmas Desa Bakit.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Jebus dipimpin Panit Reskrim Ipda Eko Prasetyo, S.Tr.K., bersama Katim Buser Brigadir Hamzah Adi Nugraha, langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Setelah dicek ke lokasi, ternyata benar bahwa sebanyak enam buah guci abu dupa lengkap dengan kaki guci tidak ada lagi. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 30 juta.h Sedangkan dari hasil penyidikan mengarah kepada seorang warga Desa Bakit.
Sekira pukul 18.00 WIB, Tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Bakit. Tim pun berhasil menangkap AG (32) yang merupakan warga setempat dan mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi itu karena motif ekonomi. AG juga menyampaikan bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan pencurian.
Pihak Kelenteng memperkirakan nilai kerugian mencapai Rp. 30 juta, berdasarkan harga guci abu dupa beserta perlengkapannya yang dicuri.
Barang bukti yang diamankan antara lain guci kuningan bercorak naga besar dan sedang, guci kuningan polos berbagai ukuran, kaki dudukan guci, logo naga kuningan, karung putih.
Serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, yaitu Kawasaki Ninja 150 RR dan Yamaha Mio Sporty. Semua barang bukti dibawa ke Mako Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan cepat ini menjadi bukti kesigapan polisi dalam menjaga keamanan rumah ibadah dan kenyamanan masyarakat saat beribadah.
“Pengungkapan kasus pencurian di tempat ibadah ini hanya dalam sepuluh jam menunjukkan kesigapan Polsek Jebus. Masyarakat harus merasa aman saat beribadah, dan setiap gangguan terhadap rumah ibadah akan kami tindak tegas," ujar Kompol Fatah Meilana.
"Kami mengimbau, masyarakat Parittiga dan Jebus untuk lebih berhati-hati dan tetap waspada terhadap potensi tindak pidana yang mungkin terjadi saat ini," tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan di Mapolsek Jebus.
Pengurus Kelenteng Desa Bakit beserta warga menyambut baik pengungkapan cepat ini, sehingga keamanan dan ketenangan tempat ibadah kembali terjaga. (Aimy).



