![]() |
| Gambar: Ilustrasi Pelayanan Dokter |
Sorotan itu muncul karena adanya warga mengadukan kekecewaanya sebab pelayanan berhenti terlalu cepat, padahal sejatinya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan tidak mengenal waktu.
Dengan hal itu, Pemuda yang bermukim di Desa Tugondeng Suandi Bali menyayangkan pelayanan Dokter yang punya batasan waktu bertugas di Puskesmas Karasing.
"Kalau datang setelah jam 12, dokter sudah tidak ada. Kami disuruh ke klinik lain hanya untuk minta surat keterangan sakit,"Kata Suandi bali
Pemuda Aktivis tersebut menyebutkan, sistem aplikasi pelayanan di PKM Karassing juga sudah “off” setelah pukul 12.00. Artinya, pelayanan administrasi dan pemeriksaan umum praktis berhenti sejak tengah hari. Hanya Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang masih buka hingga pukul 16.00.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak yang menilai, jam pelayanan tersebut tidak sejalan dengan prinsip pemerataan layanan kesehatan yang seharusnya bisa diakses selama jam kerja penuh.
“Seharusnya dokter tetap standby sampai jam 16.00, seperti di puskesmas-puskesmas lain,” tambah warga lainnya.
Melalui media ini Suandi Bali juga mengakui kekecewaanya terhadap batasan layanan yang di terapkan oleh pihak Puskesmas tersebut.
"Kasi Sangat kecewa, di saat masyarakat membutuhkan dokter untuk memeriksa namun tidak ada di PKM, dengan alasan sudah tutup, lalu di minta untuk datang besok, padahal masyarakat membutuhkan surat keterangan sakit untuk kebutuhan pekerjaan."pungkasnya
"Jadi untuk masyarakat yg ada di wilayah PKM karassing, jangan Ki sakit di siang hari karena kalau butuhki dokter, di pastikan tidak mi itu di puskesmas, harus Ki sakit di pagi hari untuk bawa kesana temui dokter, apalagi keterangan sakit Ki butuhkan, jangan maki datang kolau lewatmi jam 12."lanjutnya
Dengan kejadian tersebut, Suandi meminta kepada pihak terkait untuk mengevaluasi kapus serta sistem kerja yang ada. Minimal bekerja sesuai dengan SOP yang ada.
Kronologis dan sistem pelayanan di Puskesmas Karasing
Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Karasaing Putrini,SKM menjelaskan bahwa sistem pelayanan di seluruh Puskesmas termasuk puskesmas Karasaing, Pelayanan terbuka 24 Jam, Namun di maklumat pelayanan khusus Poli itu sampai pukul 12 Siang.
"Maklumat pelayanan di puskesmas untuk di poli sampai jam 12 Siang, tapi dokter tetap ada sampai jam 2 (14:00-red) di UGD dan di Poli, cuma pelayanan itu di poli sampai jam 12, kalau UGD itu 24 jam." Katanya saat memberikan keterangan melalui via telepon.(Jumat, 24/10/2025)
Dirinya pun membeberkan terkait jam kedatangan pasien tersebut, sehingga tidak bisa dilayani di poli dan disarankan ke UGD untuk melakukan Pemeriksaan oleh Dokter yang bertugas di UGD.
"Jadi kemarin itu pasien datang di jam 1:47, dia datang untuk meminta surat keterangan sakit. Jelas kalau minta surat keterangan sakit harus diperiksa sama dokter. Karena kita ada sistem sekarang melalui aplikasi. Di jam 12 itu tidak bisa lagi terbuka. Iye diaplikasi sampai jam 12 ji, jadi kami sarankan kemarin, kalau memang bapak sakit ke UGD ma Ki, di UGD Ki diperiksa, tapi dia tidak mau ke UGD, alasannya karena dia bilang ngak sakit mi, cuma tadik pagi dia sakit perut." Jelas Ariani
Olehnya Itu Ariani SKM Menyarankan Pasien ke UGD untuk melakukan pemeriksaan oleh Dokter yang bertugas di UGD agar keperluan Suat keterangan sakit bisa diterbitkan.
"Tadik pagi pasien sakit perut, makanya dia cuma mau ambil surat keterangan sakit katanya mau digunakan di kantornya karena dimintai oleh pihak kantor tempat dia bekerja."lanjutnya
Meskipun Demikian, Kapus Ariani SKM menjelaskan bahwa di Puskesmas Karasaing hanya ada Dua Dokter, satu bertugas di UGD dan satunya di Poli. Olehnya itu Kapus Karasaing menyarankan untuk pemeriksaan ke UGD karena Poli adalah untuk rawat jalan dan diatur oleh sistem tersebut dan aplikasinya tidak bisa dibuka diatas jam 12.
Karena hanya untuk keperluan surat keterangan sakit, Ariani Skm kembali menyarankan untuk datang kembali besok sebelum jam 12.
"Hanya dua Dokterku, kalau di poli itu sampai jam 12, dimanapun puskesmas itu kalau di poli pak, tutup jam 12, selebihnya itu dua jam kita membenahi administrasi. Karena diatur oleh sistem melalui aplikasi dan diatur oleh pihak BPJS, nah itu aplikasi tertutup di jam 12, gak bisa lagi pelayanan, kecuali kalau gawat darurat, kita alihkan ke UGD. UGD sampai 24 jam, iye, semua puskesmas begitu pak."tegasnya
Iapun menambahkan, untuk menerbitkan surat keterangan sakit harus ada pemeriksaan oleh dokter, sebab pihak kantor atau perusahaan biasanya mengkonfirmasi kepihak Puskesmas terkait surat keterangan yang diterbitkan.
"Staf ataupun perawat tidak bisa berbuat kalau bukan dokter yang mengdiagnosa sakitnya seperti ini dan perlu istirahat."Tutupnya



