KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur dititipkan di Rutan Kelas ll A Kendari. Senin (27/10/2025).
Dikutip dari Teropongsultra.net Kedua tersangka tersebut adalah Dedy Karnady dan Arif Rahman.
Asisten bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Muh Ilham SH,.MH, membenarkan penitipan kedua tahanan tersebut.
“Waalaikum salam, iya,” singkat Ilham saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Senin (27/10/25).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari, Laode Mustakim, saat ditemui di ruangannya, mengonfirmasi bahwa kedua tahanan titipan dari lembaga antirasuah itu sedang dalam proses registrasi.
“Kedua tahanan Sedang diregistrasi,’jelasnya kepada wartawan.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, kedua terdakwa, Dedy Karnady dan Arif Rahman, akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama tiga puluh hari ke depan.
Dedy Karnady dan Arif Rahman adalah pihak swasta yang terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang juga menjerat Bupati Kolaka Timur dan sejumlah pejabat lainnya.
Terdakwa Dedy Karnady didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); atau Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Arif Rahman didakwa dengan pasal yang serupa, yakni Pasal Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



