Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Menyangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Diterima dan Diproses di Pengadilan, Begini Kata Penasehat Hukum La Ami

Ahad, 7 September 2025 | 6:18 PTG WIB Last Updated 2025-09-11T08:13:51Z
Gambar : Kuasa Hukum La Ami, La Ode Suparno Tamar. (Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Melalui Penasehat Hukumnya, La Ami Anggota DPRD Kota Kendari yang diduga terlibat dalam dugaan pemalsuan ijazah angkat bicara. Minggu (07/09/2025).


Penasehat Hukum La Ami, La Ode Suparno Tamar mengatakan Kasus pemalsuan ijazah ini dimulai sejak tahun 2024 lalu.


Kliennya tersebut dilaporkan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Penyidik Polda Sultra, Bawaslu hingga Kejaksaan. 


Kata Suparno beberapa kali kliennya diperiksa terkait laporan ijazah tersebut, akan tetapi berdasarkan gelar perkara yang dilakukan kasus ini kemudian ditolak dan tidak memenuhi unsur pemalsuan,


"Gakumdu berkesimpulan kalau kasus ini tidak terbukti pemalsuan,"Kata Suparno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tim SIMPULINDONESIA.COM. pada Minggu (7/9/2025). 


Beberapa bulan kemudian kata Suparno kasus ini kembali dilaporkan di Polresta Kendari.


Awalnya kata Suparno, ia tidak menyangka kalau kasus ini bisa diterima dan berproses di pengadilan, sebab menurutnya, materi pokok perkara yang dilaporkan tidak jauh beda dengan apa yang dilaporkan di Sentra Gakumdu, 


"Kami juga kaget, kenapa Polresta bisa yakin kalau ini pemalsuan,"Ujar Suparno.


Sebab, menurut Suparno, La Ami sendiri tidak ujug-ujug mendapatkan ijazah tersebut, melainkan mengikuti ujian bersamaan yang diselenggarakan oleh Kelompok Pelajar Yayasan  Wawesa.


"Dan itu dikuatkan dengan kesaksian teman-teman La Ami yang ikut ujian bersama paket C untuk mendapatkan ijazah tersebut,"Tambahnya.


Bukti Prematur


Suparno berpendapat bahwa penyidik Polresta Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari terkesan memaksakan kasus ini.


Ia mengatakan bahwa bukti yang dijadikan dasar ijazah tersebut palsu hanya karena ijazah La Ami tidak terdaftar di sistem online Kementerian Pendidikan.


Menurutnya, hal itu bukanlah kesalahan kliennya karena La Ami hanya bertugas mengikuti ujian dan menerima ijazah, bukan mengecek pendaftarannya di sistem kementerian,


"Karena La Ami hanya mengikuti ujian dan mendapatkan ijazah, bukan wewenang dia sampai mau ngecek ke Kementrian,"Jelasnya.


Semestinya kata Suparno, Kepolisian harus mempertimbangkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh La Ami, khususnya dari teman kelasnya yang ikut melakukan ujian bersama kliennya.


"Atau minimal tidak melakukan uji lab, apakah ijazah ini asli atau tidak apalagi objek yang dipermasalahkan adalah ijazah, tapi ini kan tidak dilakukan sampai kasus ini menyebrang di pengadilan,"Tambah Suparno.



Perbedaan Nama


Kata Suparno, polisi hanya terpaku pada perbedaan nama antara La Ami dan La Rasani padahal hal itu sudah dikuatkan oleh putusan pengadilan bahwa La Ami dan La Rasani adalah orang yang sama.


"Putusan pengadilan sudah menyatakan dengan tegas bahwa nama-nama tersebut merujuk pada orang yang sama, dan tidak ada niat atau perbuatan memalsukan,"Ujarnya.


Menurutnya perbedaan nama administratif bukanlah tindak pidana, apalagi pemalsuan,


"Dalam banyak kasus, ketidaksesuaian identitas bisa disebabkan oleh faktor teknis dalam pencatatan, dan tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kejahatan,"Tuturnya.


Untuk itu La Ode Suparno Tamar berharap masyarakat tidak terjebak dalam narasi yang membentuk persepsi sesat, tapi menilai perkara ini dengan jernih berdasarkan fakta yang sahih dan keadilan yang sejati.


"Dan kami percaya kalau hukum akan berbicara berdasarkan bukti dan keadilan, bukan berdasarkan opini yang dibentuk di ruang publik,"Tutur Suparno.

×
Berita Terbaru Update