Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Material Proyek ‘Diambil’ di Hutan Lindung, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara Didesak Beri Sanksi CV Sandana Cipta Barokah

Senin, 22 September 2025 | 16.22 WIB Last Updated 2025-09-22T09:22:19Z

Gambar : Pengunjuk rasa saat mendatangi kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara didatangi puluhan pengunjuk rasa terkait pengambilan meterial proyek pada hutan lindung di Kabupaten Muna Barat. Senin (22/09/2025).


Puluhan massa aksi yang menamai dirinya Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Lingkungan Sulawesi Tenggara (ALAM SULTRA) dan Ikatan Mahasiswa aktivis lintas kampus Sulawesi tenggara (IMALAK SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. 


Aksi ini menyoroti dugaan pengambilan material di dalam kawasan hutan lindung yang digunakan untuk pembangunan proyek jembatan di Desa Tangkumaho, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.


Dalam orasinya, Rahman Kusambi menilai praktik tersebut sebagai bentuk perusakan lingkungan dan pelanggaran hukum, sebab kawasan hutan lindung merupakan wilayah yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dieksploitasi untuk kepentingan proyek apapun tanpa izin yang sah.


Ketua ALAM Sultra, Rahman Kusambi, menegaskan bahwa tindakan pengambilan material di dalam kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius yang harus segera dihentikan.


“Kami menuntut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara segera turun tangan, melakukan investigasi, dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai proyek pembangunan jembatan di Desa Tangkumaho menjadi alasan untuk merusak hutan lindung yang seharusnya dijaga,” tegas Rahman.


Sementara itu, ketua umum IMALAK Sultra Ali Sabarno menekankan bahwa keberadaan hutan lindung memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat.


“Jika hutan lindung terus dieksploitasi, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi bencana ekologis,” ujar Ali Sabarno.


Ali Sabarno juga menekankan kepada dinas kehutanan provinsi Sulawesi tenggara bahwa aktivitas pengambilan material, batu, timbunan dan kayu di kawasan hutan merupakan pelanggaran yang fatal sehingga dinas kehutanan harus segera mengambil langkah tegas terhadap CV Sandana Cipta Barokah serta kepala BPBD Muna Barat.


"Pernyataan dinas kehutanan mengatakan terkait pengambilan material dikawasan hutan tersebut sudah dihentikan, tetapi yang perlu digaris bawahi bahwa peristiwa hukum sudah terjadi dan harus ada tindakan penegakan hukum dari dinas kehutanan provinsi Sulawesi tenggara terhadap CV Sandana Cipta Barokah serta kepala BPBD Muna Barat,”Tegas Ali Sabarno.


Diketahui imalak Sultra sudah melaporkan CV Sandana Cipta Barokah serta kepala BPBD Muna Barat di Polda Sulawesi Tenggara terkait penggunaan material yang berasal dari kawasan hutan.


Diketahui dua aliansi tersebut memiliki tuntutan sebagai berikut:


1. Dinas Kehutanan Provinsi Sultra segera melakukan penindakan tegas terhadap dugaan pengambilan material di kawasan hutan lindung Desa Tangkumaho.


2. Pihak kontraktor dan oknum yang terlibat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.


3. Menghentikan segala aktivitas proyek yang menggunakan material dari dalam kawasan hutan lindung


Berdasarkan penyampaian pihak dinas kehutanan provinsi Sulawesi Tenggara kata Ali Sabarno pada saat menemui masa aksi mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penindakan, serta pihak demonstran berjanji akan terus mengawal kasus tersebut.

×
Berita Terbaru Update