SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Kuasa hukum korban pemukulan oleh oknum anggota Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebut kasus tersebut tidak sekadar penganiayaan biasa. Jumat (29/08/2025).
Penganiayaan yang dilakukan oknum polisi Bripda La Ode Isnardin melainkan masuk kategori percobaan pembunuhan.
Kuasa hukum korban, Yendra Laturumo, S.H., saat ditemui di Rumah Sakit Ismoyo Kendari, mengatakan pihaknya kembali memeriksa kondisi korban untuk memastikan dampak serius yang ditimbulkan akibat tindakan terduga pelaku, Bripda La Ode Isnardin yang merupakan anggota Polres Konawe Utara.
“Kami berada di rumah sakit ini untuk memeriksa kembali dampak dari tindakan yang telah dilakukan terduga pelaku, klien kami hingga saat ini masih merasakan dampak serius dari pemukulan yang diduga dilakukan terduga pelaku,”Ucapnya pada Jum'at (29/8/2025).
Yendra juga menjelaskan bahwa korban sudah menjalani visum, dan laporan resmi telah naik ke tahap penyidikan.
Namun pihaknya berharap proses hukum berjalan lebih cepat.
“Korban masih merasakan sakit, nyeri di kepala, memar di sekujur tubuh, hingga sesak di dada. Bahkan memarnya mencapai hampir 60 persen di tubuh korban,” ungkapnya.
Yendra juga mengungkapkan adanya ancaman pembunuhan yang dilontarkan terduga pelaku saat insiden terjadi.
“Korban mengaku setelah jatuh, pintu ruangan dikunci, tangannya ditarik, lalu muncul ancaman ‘kalau kamu lari saya bunuh, kalau melawan saya bunuh’. Setelah itu klien kami bahkan diinjak,”Ungkap.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai peristiwa ini bukan sekadar penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, melainkan sudah masuk kategori percobaan pembunuhan.
Diketahui tim kuasa hukum mendesak agar penyidik Polda Sultra segera menetapkan tersangka.
“Kami berharap proses hukum ini tidak berlarut-larut. Bukti-bukti sudah jelas dan terang, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka,” pungkas Yendra.
Senada dengan Yendra, Fadil, S.H., yang juga merupakan Kuasa Hukum korban menegaskan seharusnya terduga pelaku tidak hanya dijatuhi sanksi etik, melainkan juga sanksi pidana.
“Ini bukan penganiayaan biasa, tetapi penganiayaan berat karena menyebabkan korban tidak bisa beraktivitas selama lebih dari empat minggu. Selain itu, ada unsur percobaan pembunuhan. Untuk itu kami akan membawa bukti tambahan ke Polda Sultra hari Senin nanti,” ujarnya.
Keduanya menyesalkan lemahnya informasi dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterima pihak korban.
SP2HP tersebut disinyalir tidak menjelaskan secara rinci perkembangan kasus maupun saksi yang sudah diperiksa.
Sampai berita ini ditayangkan, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.