Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kepala KUA Bontobahari H. Ansar Mahdy Tekankan Pencegahan Pernikahan Dini dan Sosialisasi KUHP Baru pada Musrenbang di Benjala

Selasa, 27 Januari 2026 | 05.32 WIB Last Updated 2026-01-26T22:33:33Z
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontobahari, H. Muhammad Ansar Mahdy, saat memberikan sambutan pada kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Benjala

SIMPULINDONESIA.com_
Bontobahari
— Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontobahari, H. Muhammad Ansar Mahdy, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Benjala, Kecamatan Bontobahari, yang dilaksanakan pada Senin (26/1/2026) kemarin.


Musrenbang tersebut dihadiri oleh Camat Bontobahari, Kapolsek Bontobahari, perwakilan Danramil, Lurah Benjala, tokoh agama, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya.

 

Dalam sambutannya, Kepala KUA menyampaikan sejumlah poin penting terkait pembinaan keluarga, ketertiban administrasi perkawinan, serta sosialisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

 

Pertama, pencegahan nikah siri. Kepala KUA menegaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.

 

“Nikah siri sangat merugikan, khususnya bagi perempuan dan anak, karena tidak memiliki kekuatan hukum dan perlindungan negara,” ujar Ansar.

 

Kedua, pencegahan perkawinan anak di bawah usia 19 tahun. Ia mengingatkan bahwa batas usia perkawinan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Pernikahan di bawah umur 19 tahun berisiko terhadap kesehatan, pendidikan, serta masa depan anak. Karena itu, mari kita cegah bersama,” tegasnya.

 

Ketiga, pentingnya pencatatan pernikahan. Menurutnya, pencatatan pernikahan di KUA merupakan kewajiban yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

 

“Dengan pencatatan pernikahan, hak-hak suami, istri, dan anak terlindungi secara hukum,” jelasnya.

 

Keempat, Kepala KUA menegaskan agar tidak ada pihak yang memfasilitasi pernikahan di bawah umur, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

“Kami mengajak seluruh perangkat kelurahan, tokoh agama, dan masyarakat untuk tidak memfasilitasi pernikahan di bawah umur dalam bentuk apa pun,” imbaunya.

 

Kelima, Ansar juga menyampaikan sosialisasi penerapan KUHP baru, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan perkawinan dan kehidupan keluarga. Beberapa pasal tersebut antara lain terkait penggelapan asal-usul orang, perkawinan yang dilakukan meskipun terdapat penghalang yang sah, kewajiban melaporkan perkawinan, hingga ketentuan tentang perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan perkawinan, antara lain:

- Pasal 401: Penggelapan asal-usul orang, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V.

- Pasal 402: Melangsungkan perkawinan padahal ada penghalang yang sah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.

- Pasal 403: Melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan adanya penghalang yang sah, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori IV.

- Pasal 404: Tidak memenuhi kewajiban melaporkan perkawinan, dengan denda kategori II.

- Pasal 411: Perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

- Pasal 412: Hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.

Ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih tertib hukum dan terhindar dari sanksi pidana.

“KUHP baru ini sudah berlaku sejak 2 Januari 2026. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami ketentuannya agar terhindar dari pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Melalui kegiatan Musrenbang ini, Kepala KUA berharap terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, tertib administrasi, serta taat hukum.

×
Berita Terbaru Update