![]() |
| Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontobahari, H. Muhammad Ansar Mahdy, saat memberikan sambutan pada kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Benjala |
SIMPULINDONESIA.com_Bontobahari — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontobahari, H. Muhammad Ansar Mahdy, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Benjala, Kecamatan Bontobahari, yang dilaksanakan pada Senin (26/1/2026) kemarin.
Musrenbang
tersebut dihadiri oleh Camat Bontobahari, Kapolsek Bontobahari, perwakilan
Danramil, Lurah Benjala, tokoh agama, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat
lainnya.
Dalam
sambutannya, Kepala KUA menyampaikan sejumlah poin penting terkait pembinaan
keluarga, ketertiban administrasi perkawinan, serta sosialisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru
yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Pertama, pencegahan nikah siri. Kepala KUA
menegaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara resmi berpotensi
menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.
“Nikah siri sangat merugikan, khususnya bagi perempuan
dan anak, karena tidak memiliki kekuatan hukum dan perlindungan negara,” ujar Ansar.
Kedua, pencegahan perkawinan anak di bawah usia 19 tahun.
Ia mengingatkan bahwa batas usia perkawinan telah diatur secara tegas dalam
peraturan perundang-undangan.
“Pernikahan di bawah umur 19 tahun berisiko terhadap
kesehatan, pendidikan, serta masa depan anak. Karena itu, mari kita cegah
bersama,” tegasnya.
Ketiga, pentingnya pencatatan pernikahan.
Menurutnya, pencatatan pernikahan di KUA merupakan kewajiban yang tidak hanya
bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan
hukum.
“Dengan pencatatan pernikahan, hak-hak suami, istri,
dan anak terlindungi secara hukum,”
jelasnya.
Keempat, Kepala
KUA menegaskan agar tidak ada pihak yang
memfasilitasi pernikahan di bawah umur, baik secara langsung maupun
tidak langsung.
“Kami mengajak seluruh perangkat kelurahan, tokoh
agama, dan masyarakat untuk tidak memfasilitasi pernikahan di bawah umur dalam
bentuk apa pun,” imbaunya.
Kelima, Ansar juga menyampaikan sosialisasi penerapan KUHP baru, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan perkawinan dan kehidupan keluarga. Beberapa pasal tersebut antara lain terkait penggelapan asal-usul orang, perkawinan yang dilakukan meskipun terdapat penghalang yang sah, kewajiban melaporkan perkawinan, hingga ketentuan tentang perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026,
khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan perkawinan, antara lain:
- Pasal
401: Penggelapan asal-usul orang, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
atau denda kategori V.
- Pasal
402: Melangsungkan perkawinan padahal ada penghalang yang sah, dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.
- Pasal
403: Melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan adanya penghalang yang
sah, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori IV.
- Pasal
404: Tidak memenuhi kewajiban melaporkan perkawinan, dengan denda kategori II.
- Pasal
411: Perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori
II.
- Pasal
412: Hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dengan pidana
penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.
Ia
mengingatkan bahwa ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar
masyarakat lebih tertib hukum dan terhindar dari sanksi pidana.
“KUHP baru ini sudah berlaku sejak 2
Januari 2026. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami
ketentuannya agar terhindar dari pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Melalui kegiatan Musrenbang ini, Kepala KUA berharap terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, tertib administrasi, serta taat hukum.


