Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Soal Jalan di Wiwirano Konawe Utara yang Telan Anggaran Miliaran Rupiah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Bakal Tindak Lanjuti

Khamis, 28 Ogos 2025 | 6:06 PTG WIB Last Updated 2025-08-28T12:42:10Z

(Foto/Kolase/SIMPULINDONESIA.COM).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terima laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Lamonae–Lamonae Utama, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut).


Diketahui, sebelumnya Aliansi Masyarakat Wiwirano Menggugat resmi melaporkan PT Safa Utama beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ke Kejati Sultra pada Senin (25/8/2025) lalu. 


Laporan tersebut berkaitan dengan proyek peningkatan jalan di Kelurahan Lamonae–Lamonae Utama.


Diketahui pekerjaan jalan tersebut dikerjakan PT Safa Utama. 


Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp 5.199.985.000, bersumber dari APBD Konut Tahun Anggaran 2024.


Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, SH, MH, menegaskan bahwa seyogyanya laporan tersebut ditindaklanjuti bila didukung bukti awal. 


“Laporan tersebut seyogyanya ditindak lanjuti bilamana didukung bukti awal tentang laporan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (28/8/2025).


Ia menambahkan, Kejati Sultra akan mempelajari laporan tersebut untuk memastikan apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi (tipikor).


“Kalau memang ada indikasi tipikor di dalamnya, ya tentu Kejati harus menindaklanjuti sesuai bukti hukum yang ada,”Tuturnya.


Diberitakan sebelumnya Wiwirano Menggugat Ashabul Akram menegaskan, laporan tidak hanya ditujukan kepada pihak kontraktor, tetapi juga kepada pejabat terkait dalam proyek tersebut.


“Bukan hanya PT Safa Utama yang kami laporkan, melainkan juga PPK dan PPTK proyek peningkatan jalan itu,” ujarnya, pada Senin (25/8/2025).


Untuk itu, dia mendesak agar Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan mendalam.


"Kami berharap penuh agar kejaksaan mengusut tuntas kasus ini, karena proyek tersebut diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah,” tambahnya.

×
Berita Terbaru Update