Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perkelahian Usai Menolak Patungan Nongkrong, Seorang Pemuda di Bulukumba Ditebas di Bagian Punggung

Minggu, 03 Agustus 2025 | 20.55 WIB Last Updated 2025-08-03T13:55:27Z

SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,- Peristiwa penganiayaan berat terjadi pada Sabtu malam (27/7/2025), sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Poros Tamattō, RT 001/RW 005, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Seorang pemuda bernama Cahiruddin menjadi korban penebasan senjata tajam setelah terlibat cekcok dengan beberapa rekannya.

Awal kejadian berlangsung saat sekelompok pemuda tengah nongkrong sambil mengonsumsi minuman tradisional jenis ballo. Ketegangan mulai muncul ketika tiga pelaku yang diketahui bernama Uttang, Ramli, dan Hamza mengajak korban untuk patungan pergi ke sebuah kafe. Korban menolak ajakan tersebut, yang kemudian memicu pertengkaran di antara mereka.

Merasa tidak nyaman, korban memutuskan untuk meninggalkan lokasi. Namun, saat hendak pergi, korban dihadang oleh Hamza dan seorang pria lain yang merupakan saudara Ramli (identitas belum diketahui). Secara tiba-tiba, Ramli kemudian menebas bagian punggung belakang korban dengan senjata tajam, hingga menyebabkan luka terbuka yang cukup parah.

Meski terluka, korban masih sempat melarikan diri dari tempat kejadian. Namun dalam pelariannya, korban kembali dihadang oleh pelaku lainnya, Uttang. Ramli bahkan mencoba kembali menusuk korban, namun upaya tersebut gagal karena korban berusaha membela diri.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri ke rumah kerabat untuk meminta pertolongan. Sesampainya di rumah keluarga, korban tumbang akibat luka dan sesak napas, lalu segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Atas peristiwa ini, Pihak korban sudah melaporkan ke Polsek Ujung loe pada 2 Agustus 2025 dengan harapkan pihak kepolisan segera menindaklanjuti kasus ini untuk mengungkap motif lengkap serta mengamankan para terduga pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum para pelaku.(*)
×
Berita Terbaru Update