SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Manajemen Hotel D’Blitz Kendari yang berada di bawah naungan CV Larista Indonesia klarifimasi terkait tudingan sejumlah eks karyawan mengenai dugaan tindakan tidak profesional, pemecatan sepihak dan tidak adanya kontrak kerja. Jumat (08/07/2025).
HRD Hotel D’Blitz Kendari, Juni, saat ditemui Tim SIMPULINDONESIA.COM ini mengatakan dalam pemberitaan sebelumnya oleh sejumlah eks karyawan tersebut tidak benar.
"Hal-hal yang diberitakan di media itu tidak benar. Bahwa mereka pernah bekerja di sini memang betul, tapi tuduhan dipecat secara sepihak, tidak memiliki kontrak kerja, hingga dituduh mencuri tangga, semua itu tidak benar," tegasnya.
Menurutnya, perusahaan memiliki prosedur dan aturan yang jelas dalam memperlakukan karyawan, termasuk soal pemberhentian kerja.
“Tidak mungkin perusahaan mengeluarkan karyawan sembarangan. Ada tahapan yang harus dilalui seperti Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Dan yang bersangkutan ini bahkan masih dalam masa training, belum menjadi karyawan kontrak,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menegur karyawan yang bersangkutan secara bertahap karena melakukan beberapa kesalahan selama masa percobaan.
“Setiap ada kesalahan, saya panggil dan beri peringatan. Bahkan sudah ada surat SP yang dikeluarkan. Terakhir, dia melakukan kesalahan lagi tanpa konfirmasi, lalu memilih keluar sendiri,”katanya.
Ia juga membantah tudingan bahwa pihak perusahaan menuduh karyawan mencuri tangga.
Ia mengatakan kejadian tersebut sudah diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan berdasarkan bukti CCTV.
“Kami tidak pernah menuduh dia mencuri. Saya perlihatkan rekaman CCTV, dan pelakunya adalah orang luar, Saya hanya menyampaikan agar lebih berhati-hati menjaga barang. Setelah itu, dia sendiri yang membuat surat pengunduran diri tertanggal 21 sampai 31 Juli. Bahkan di tanggal 21 dia masih bekerja,” terangnya.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan tidak pernah memecat karyawan secara sepihak, melainkan kebanyakan karyawan memilih mengundurkan diri sendiri karena tidak memenuhi standar kerja selama masa probation.
“Sebagai HRD yang sudah bekerja sembilan tahun, saya paham aturan, Apalagi kami berada di bawah naungan Dinas Ketenagakerjaan, Seluruh proses sudah mengikuti ketentuan, Kalau tidak memenuhi kriteria selama masa probation tiga bulan, maka masa tersebut bisa diperpanjang. Tapi banyak yang tidak sabar dan memilih resign sendiri,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya eks karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja selama hampir satu tahun di hotel tersebut dengan gaji sebesar dua juta per bulan.
Namun, selama masa kerja tersebut, kata dia mengaku tidak pernah menerima kontrak kerja yang dijanjikan.
“Saya dijanjikan kontrak kerja akan diberikan setelah tiga bulan bekerja oleh General Manager Hotel D’Blitz, Mukhlis. tapi kenyataannya, kurang lebih hampir satu tahun bekerja, kontraknya tidak pernah dikeluarkan,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Ia juga menuturkan bahwa hampir tidak ada karyawan yang bertahan bekerja di hotel tersebut lebih dari satu tahun karena merasa sering dipersulit secara internal.
“Tidak ada karyawan yang betah, Bahkan banyak yang akhirnya ‘dicarikan’ masalah agar dikeluarkan,” Katanya.
Tak hanya itu, seorang eks karyawan lainnya juga menuturkan dirinya dikeluarkan dengan alasan dituduh mencuri fasilitas hotel berupa tangga yang rusak.
“Saya dituduh mencuri tangga rusak, Gaji saya juga selama sekitar 20 hari kerja terakhir belum dibayarkan, Sudah saya coba hubungi pihak manajemen, tapi tidak ada respon,” keluhnya.