Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menyoal Penangkapan Tongkang Bermuatan Ore Nikel Milik PT DMS, AMAN Sultra Minta Kejati Periksa KUPP Molawe, Indikasi Terima Upeti

Khamis, 27 November 2025 | 7:51 PTG WIB Last Updated 2025-11-27T12:51:32Z

Gambar : Ketua DPW AMAN Sultra, Firman Adhyaksa. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPW AMAN) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk memeriksa Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe. 


Desakan ini muncul pasca adanya penangkapan sebuah kapal tongkang bermuatan ore nikel milik PT DMS yang diduga beroperasi menggunakan dokumen Surat Izin Berlayar (SIB) yang dianggap bermasalah.


AMAN Sultra menilai bahwa kejadian tersebut harus memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum, terutama terkait dugaan adanya praktik pungutan atau “upeti” dalam proses penerbitan dokumen pelayaran.


Ketua DPW AMAN Sultra Firman Adhyaksa, dalam keterangannya, menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan KUPP Molawe tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan negara serta merusak tata kelola pelabuhan.


"Kapal yang di tahan oleh TNI AL berada di wilayah administrasi KUPP Molawe oleh karena itu kami menduga kuat bahwa ada Kongkalikong dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) Sehingga kapal itu bisa berlayar,”Ujarnya kepada Tim SIMPULINDONESIA.COM.


Menurut Firman, penangkapan kapal tongkang bermuatan ore nikel Milik PT DMS tersebut menunjukkan adanya indikasi lemahnya pengawasan di pelabuhan setempat. 


Mereka menilai bahwa pemeriksaan terhadap Kepala KUPP Kelas I Molawe diperlukan untuk memastikan apakah prosedur penerbitan izin telah berjalan sesuai ketentuan


"Penangkapan yang dilakukan TNI AL terhadap kapal yang memuat ore nickel milik PT DMS di wilayah Administrasi KUPP Kelas I Molawe menjadi bukti kuat bahwa KUPP Kelas I Molawe tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Sehingga kami berharap Kajati sultra melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk menyelidiki peran Kepala KUPP Kelas I Molawe dalam penerbitan Surat Izin Berlayar terhadap 2 kapal yang di tangkap oleh TNI AL" Kamis, 27 November 2025


Firman juga berharap Kejati Sultra dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan agar polemik ini dapat terjawab, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.


Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi.

×
Berita Terbaru Update