KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Jelang pembacaan putusan terdakwa Mansyur oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Kendari yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan siswi ditanggapi orang tua murid. Senin (27/11/2025).
Oknum guru tersebut bernama pak Mansyur.
Mansyur dikabarkan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 Tahun Pidana Penjara.
Puluhan orang tua murid SDN tersebut merasa kecewa lantaran Mansyur dituntut yang disinyalir tidak sesuai dengan perbuatannya.
Salah satu orang tua murid tersebut mengatakan bahwa harusnya pak Mansyur tak dihukum dia guru yang baik dan dekat dengan anak-anak di SDN tersebut.
“Kasihan pak Mansyur, harusnya beliau tidak dihukum, beliau sangat dekat dengan anak-anak kami, bahkan dia guru yang disenangi anak-anak di sekolah,”Ujar salah satu orang tua murid di salah satu cafe di Kota Kendari.
Mereka berharap, agar Pak Mansyur di vonis bebas, dan dinyatakan tidak bersalah.
“Kita kan dengar kabar bahwa tidak cukup bukti untuk dihukum, makanya kita orang tua murid berharap agar Hakim mempertimbangkan dalam memberikan putusan kepada pak Mansyur,”Jelasnya.
Orang tua murid itu pun menegaskan bahwa pak Mansyur adalah guru yang tidak pilih kasih dan berlaku adil kepada siswanya.
“Pak Mansyur itu tidak pilih kasih, dia selalu adil dalam memperlakukan muridnya, kalau muridnya kurang mampu pasti dia kerap kali bantu murid tersebut,”Terang orang tua murid tersebut.
Diketahui, pembacaan putusan Mansyur akan dibacakan pada Senin (01/12/2025) mendatang.
Pada pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan itu, sejumlah guru dan orang tua murid dikabarkan akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari.
“Iya kami akan datang pas dibacakan putusannya,”Tegasnya.



