Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Cabjari Kajang pada Selasa, 8 September 2026. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang, Fauzipaksi, S.H., M.H., didampingi oleh Kasubsi PPA selaku Ketua Panitia Pelaksana, Andi Muh. Sahib, S.H.
Dihadiri Unsur Forkopimcam dan Instansi Terkait
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pemerintah kecamatan serta unsur aparat penegak hukum dari instansi terkait, di antaranya:
- Kapolsek Kajang, IPTU Umar
- Kapolsek Herlang, Muhammad Ali
- Camat Kajang, Andi Rahmat
- Perwakilan Camat Herlang, Jusriadi
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Dalam sambutannya, Kacabjari Kajang Fauzipaksi menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dinilai sangat meresahkan serta membahayakan masa depan masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Cabjari Kajang dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum," ujar Fauzipaksi.
Ia juga menyatakan akan terus memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum, instansi lintas sektoral, dan seluruh elemen masyarakat guna mendukung terciptanya keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Cabjari Kajang. Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat terus menjaga integritas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan sekaligus Kasubsi PPA, Andi Muh. Sahib, S.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi akhir kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan, meliputi:
- Narkotika jenis sabu: sebanyak 24 saset dengan berat keseluruhan mencapai 22 gram
- Senjata tajam
- Barang bukti pendukung tindak pidana lainnya
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan metode yang disesuaikan berdasarkan karakteristik barang bukti, mulai dari dibakar, diblender, hingga dihancurkan menggunakan alat khusus agar barang bukti tersebut rusak total dan tidak dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali.


